Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Selain Smartphone, Ternyata Sepeda Juga Harus Dilaporkan di SPT

akun @DitjenPajakRI mengingatkan agar para wajib pajak melaporkan HP ke dalam Surat Pelaporan Harta Tahunan Pajak.

Editor: Sanusi
zoom-in Selain Smartphone, Ternyata Sepeda Juga Harus Dilaporkan di SPT
Warta Kota/Henry Lopulalan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersepeda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada Kamis (14/9) kemarin, akun @DitjenPajakRI mengingatkan agar para wajib pajak melaporkan telepon genggam atau handphone (HP) ke dalam Surat Pelaporan Harta Tahunan (SPT) Pajak. Pengumuman ini sontak membuah heboh jagad media sosial.

Banyak netizen yang bertanya-tanya, sebenarnya, barang-barang atau harta apa saja yang wajib dilaporkan di SPT?

Berikut adalah daftar harta yang wajib dimasukkan dalam SPT, seperti yang dilansir Kontan dari situs Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id.
1. Uang tunai (kode harta: 011)
2. Tabungan (012)
3. Giro (013)
4. Deposito (014)
5. Setara kas lainnya (019)
6. Piutang (021)
7. Piutang afiliasi (022)
8. Persediaan usaha (023)
9. Piutang lainnya (029)
10. Saham yang dibeli untuk dijual kembali (031)
11. Saham (032)
12. Obligasi perusahaan (033)
13. Obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi ritel Indonesia, surat berharga syariah negara) (034)
14. Surat utang lainnya (035)
15. Reksadana (036)
16. Instrumen derivatif (Right, warran, kontrak berjangka, opsi) (037)
17. Penyertaan modal dalam perusahaan lain tidak atas saham (CV, firma) (038)
18. Investasi lainnya (039)
19. Sepeda (041)
20. Sepeda motor (042)
21. Mobil (043)
22. Alat transportasi lainnya (049)
23. Logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam lainnya) (051)
24. Batu mulia (Intan, berlian, batu mulia lainnya) (052)
25. Barang-barang seni dan antik (053)
26. Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus (054)
27. Peralatan elektronik, furnitur (055)
28. Harta bergerak lainnya (059)
29. Tanah dan/atau bangunan tempat tinggal (061)
30. Tanah dan/atau bangunan tempat usaha (062)
31. Tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya) (063)
32. Harta tidak bergerak lainnya (069)
33. Patem (071)
34. Royalti (072)
35. Merek dagang (073)
36. Harta tidak berwujud lainnya (079)

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di KONTAN, dengan judul: Selain HP, sepeda juga harus dilaporkan di SPT

Berita Rekomendasi
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas