Kementerian Perdagangan Disarankan Serahkan proses Lelang Gula Rafinasi ke BUMN
Uchok mendesak Komisi Pengawasan Persaingan Usaha turun tangan mengawasi proses lelang.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan diminta membatalkan keputusan penetapan Pasar Komoditas Jakarta sebagai penyelenggara lelang gula rafinasi 3,5 juta ton untuk kebutuhan industri makanan dan minuman.
"Kenapa perusahaan yang belum berpengalaman diberikan tugas melakukan lelang untuk kebutuhan besar. Saya minta keputusan pemerintah menunjuk Pasar Komoditas Jakarta dibatalkan," kata Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi kepada wartawan di Jakarta, hari ini.
Menurutnya, penyerahan tanggung jawab lelang gula rafinasi kepada perusahaan swasta yang belum berpengalaman patut dipertanyakan, dan dicurigai ada permainan dan kongkalikong.
"Aneh sekali kalau kementerian menunjuk perusahaan baru, ini patut diduga ada permainan di belakangnya, tidak boleh dibiarkan, ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang," katanya.
Uchok mendesak Komisi Pengawasan Persaingan Usaha turun tangan mengawasi proses lelang. Sebab, lelang 3,5 juta bukan perkara mudah.
Diperlukan perusahaan besar dan berpengalaman untuk mengurusnya. Sebab, yang terlibat dalam proses lelang juga adalah perusahaan besar.
Dia menyarankan, pemerintah menunjuk Badan Usaha Milik Negara sebagai institusi yang mengurus proses lelang. Agar keuntungan dari proses lelang bisa tetap mengalir ke pemerintah dalan bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak.
"Bahaya kalau Pasar Komoditas Jakarta yang diberikan kewenangan. Ini tidak boleh dilanjutkan. Penunjukan lelang kepada swasta harus dibatalkan dan diberikan ke BUMN saja," ujarnya.
Uchok mengingatkan, gula rafinasi adalah komoditas pangan strategis, yang berkaitan langsung dengan hajat hidup rakyat Indonesia.
"Masak urusan strategis hajat hidup orang banyak diserahkan kepada perusahaan yang baru. Ini namanya bisa mencelakakan banyak pihak. Patut diduga ada mafia gula di belakang ini semua," katanya.
Anggota Komisi Perdagangan, Inas Nasrullah Zubir, meminta Kementerian Perdagangan untuk menyerahkan proses lelang gula rafinasi ke BUMN.
Pasalnya, lelang gula rafinasi yang diatur melalui Permendag No 16/M-DAG/PER/3/2017 tidak berpihak kepada UKM dan industri kecil menengah (IKM).
“Permendag ini bertentangan dengan UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” katanya.
Lebih lanjut, Inas juga mengatakan dalam hal proses lelang gula ini, Mendag Enggartiasto Lukita sudah melangkahi kewenangan Presiden dalam pembentukan pasar lelang komoditas.
Selain itu, penunjukan Pasar Komoditas Jakarta sebagai penyelenggara lelang yang didirikan pada tahun 2016 bertentangan dengan Perpres No 4 Tahun 2015, Pasal 19b, tentang kemampuan teknis dan manajerial penyedia barang dan jasa.
“PT Pasar Komoditas Jakarta sama sekali belum pernah beroperasi dan nihil pengalaman,” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.