Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengamat: Perusahaan Asuransi Jangan Persulit Klaim Nasabah

Polda Metro Jaya telah menetapkan dua petinggi perusahaan asuransi PT Asuransi Allianz Life Indonesia menjadi tersangka

Editor: Sanusi
zoom-in Pengamat: Perusahaan Asuransi Jangan Persulit Klaim Nasabah
HaloMoney
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan dua petinggi perusahaan asuransi PT Asuransi Allianz Life Indonesia menjadi tersangka. Penetapan tersebut, atas laporan nasabah yang merasa dipersulit Allianz untuk mencairkan klaim asuransi.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai, seharusnya perusahaan asuransi membantu nasabahya dalam proses pencairan klaim, bukan malah mempersulit.

"Asuransi tidak dibenarkan meminta dokumen yang tidak relevan atau dapat ditafsirkan sebagai menghambat proses klaim," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (27/9/2017).

Selain itu, dia juga menyoroti kenapa kasus ini muncul sebagai kasus pidana. Menurut dia, sengketa nasabah dengan asuransi harusnya tidak melalui jalur pidana. Sebab, jika melalui jalur pidana maka kedua belah pihak akan sama-sama tidak diuntungkan.

"Tidak menguntungkan karena asuransi adalah produk perjanjian yang bersifat perdata. Bila terjadi sengketa bisa ditempuh mediasi atau arbitrase atau Pengadilan. Jika ditempuh cara pidana tidak penyelesaian secara win-win," jelas dia.

Irvan menambahkan bahwa pihak asuransi di satu sisi juga sagat berhati-hati untuk mencairkan klaim nasabah. Sebab, pencairan klaim rentan terjadi kecurangan dan rentan sebagai sarana tindak pidana pencucian uang.

"Asuransi rentan terjadi fraud claim, terutama double claim. Karena dimungkinkan di asuransi jiwa. Cara mengatasi (perusahaan asuransi) harus lebih hati-hati menilai calon tertanggung terutama dari aspek moral hazard," kata dia.

Berita Rekomendasi

Sekadar informasi, terdapat dua laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya dalam kasus ini. Korban pertama bernama Irfanius Al Gadri dan dan korban kedua Indah Goena Nanda.

Keduanya melapor ke polisi lantaran merasa dipersulit saat melakukan klaim asuransi.

Dalam hal ini, Kompas.com juga telah menghubungi sejumlah pihak dari perusahaan Asuransi Allianz. Namun sayangnya, pihak Asuransi Allianz enggan mengomentari terkait penetapan tersangka tersebut.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Perusahaan Asuransi Tidak Dibenarkan Hambat Klaim Nasabah

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas