'Percepat Pembebasan Lahan untuk Dukung Program Satu Juta Rumah'
Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah mempermudah pelaksanaan pembangunan satu juta rumah
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah mempermudah pelaksanaan pembangunan satu juta rumah, salah satu langkah konkretnya yaitu mempercepat izin pembebasan lahan.
"Pemda sesuai kewenangannya memfasilitasi dalam hal penunjukan lahan bagi pembangunan rumah MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah )," ujar Pelaksana Tugas Dirjen Bina Pembangunan Daerah Diah Indrajati di Jakarta, Kamis (27/9/2017).
Diah menjelaskan, peran pemerintah daerah sangat krusial. Jika tidak ada pembebasan lahan dan perizinan, Diah menjelaskan program satu juta rumah murah sulit dibangun pemerintah pusat.
"Pemda memfasilitasi penunjukan lahan dan mempermudah perizinan, karena untuk pembangunan rumah bagi MBR adalah kewenangan pusat,” ungkap Diah
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 55 tahun 2017. Pada regulasi tersebut memberikan arahan kepada semua pemerintah daerah untuk memberikan izin lahan untuk bangun rumah murah bagi MBR.
“Ini sesuai arahan pak menteri untuk sosialisasikan kepada seluruh pemerintah daerah dan stakholder dengan memberikan kemudahan akses masyarakat untuk mendapatkan rumah murah," kata Diah.