Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

YLKI: Gara-gara Allianz, Masyarakat Jadi Malas Berasuransi

kasus keterlambatan klaim pencairan oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia menjadi preseden buruk bagi sektor asuransi.

Editor: Sanusi
zoom-in YLKI: Gara-gara Allianz, Masyarakat Jadi Malas Berasuransi
Tribunnews.com/Syahrizal
Tulus Abadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi memandang kasus keterlambatan klaim pencairan oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia menjadi preseden buruk bagi sektor asuransi.

Polda Metro Jaya telah menetapkan dua petinggi PT Asuransi Allianz Life Indonesia menjadi tersangka yakni Direktur Utama Joaching Wessling dan Manager Claim Yuliana Firmansyah.

Penetapan tersebut, atas laporan nasabah yang merasa dipersulit Asuransi Allianz Life Indonesia untuk mencairkan klaim asuransi.

Baca: Sedang Proses Cerai, Nafa Urbach Makin Banyak Dapat Tawaran Kerja

"Kasus ini makin membuat masyarakat Indonesia malas berasuransi, apalagi asuransi belum menjadi kultur bagi mayoritas masyarakat Indonesia," kata Tulus, dalam diskusi yang diselenggarakan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/9/2017).

Hal ini, lanjut dia, membentuk image bahwa klaim terhadap perusahaan asuransi selalu dipersulit, dan akhirnya ditolak.

Berdasarkan data pengaduan YLKI, pengaduan asuransi menduduki peringkat ketujuh dengan 32 kasus. Sebanyak 53 persen klaim konsumen ditolak oleh perusahaaan asuransi.

Berita Rekomendasi

Penolakan tersebut, kata dia, disebabkan karena informasi produk yang tidak jelas dan berbelitnya pelayanaan saat konsumen mengajukan klaim.

"Kami mendesak perusahaan asuransi untuk memperbaiki cara pemasaran dan marketingnya agar tidak hanya menonjolkan sisi kelebihan produknya. Kemudian juga tidak menyembunyikan hal-hal yang harus diketahui konsumennya," kata Tulus.

Selain itu, ia menjelaskan, langkah hukum yang dilakukan oleh konsumen, dalam hal ini Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda telah sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Menurut Tulus, konsumen berhak melakukan upaya hukum secara perdata serta menuntut secara pidana jika dirinya merasa dirugikan oleh pelaku usaha.

Sebaliknya, bagi pelaku usaha yang diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen, dapat dikenai sanksi perdata, pidana, dan administrasi. Sanksi administrasi berupa pencabutan izin operasi dari perusahaan yang bersangkutan.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: YLKI: Kasus Allianz Bikin Masyarakat Indonesia Makin Malas Berasuransi

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas