BPK Temukan Indikasi 87 Pemda Bermasalah dengan Aset Lancarnya
Dalam pemaparannya, Bambang juga menyatakan ada 48 pemda yang bermasalah dengan pengelolaan belanja operasi.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI semester I tahun 2017 yang dirilis Selasa (3/10/2017) kemarin menunjukkan adanya 87 pemerintah daerah yang memiliki masalah pada pengelolaan aset lancar.
Auditor Utama V BPK, Bambang Pamungkas menjelaskan dari 87 pemda itu memiliki masalah pada aset lancar berupa penggunaan kas untuk kepentingan pribadi bendahara, kas tekor, piutang belum disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan, dan penyajian nilai persediaan belum berdasarkan 'stock opname'.
"Selain itu ada 136 pemda yang bermasalah dengan aset tetap berupa belum dilakukannya pencatatan atau dicatat tidak akurat dan tidak diketahui keberadaannya aset tetap antara lain seperti aset tetap tanah, gedung dan bangunan, peralatan dan mesin, jalan, irigasi serta jaringan," ungkap Bambang Pamungkas saat ditemui di Kantor BPK RI, Jakarta Pusat.
Dalam pemaparannya, Bambang juga menyatakan ada 48 pemda yang bermasalah dengan pengelolaan belanja operasi.
Baca: Tembok di Mapolda Metro Jaya Tiba-tiba Ambrol, Satu Motor Patroli Polisi Hancur
Baca: Dari Sel Tahanan, Komplotan AG Manfaatkan Facebook untuk Menipu dan Raup Rp 80 Juta
Antara lain, berupa belanja barang berindikasi fiktif, belanja barang tidak sesuai ketentuan, serra belanja hibah tidak dipertanggungjawabkab dan tidak dapat ditelusuri.
Ketiga akun tersebut yakni Aset Tetap, Aset Lancar, dan Belanja Operasi merupakan tiga besar akun yang disajikan tidak sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2016 dengan persentase 29 persen, 19 persen, dan 10 persen.
Ketiga masalah itu menurut Bambang Pamungkas mengakibatkan 23 pemda atau empat persen dari 537 daerah mengalami turun opini dengan rincian 18 pemda turun dari opini wajar tanpa pengecualian (WTP) ke eajar dengan pengecualian (WDP) dan lima pemda dari WDP ke tidak memiliki opini (TMP).
"Tetapi secara keseluruhan poin LKPD mengalami peningkatan dari 58 persen pada tahun 2015 menjadi 70 poin pada 2016," pungkas Bambang Pamungkas.