Beli Emas Antam Dikenai Pajak, Ini Kata Analis
Setiap transaksi pembelian logam mulia di seluruh gerai-gerai penjualan emas milik Antam akan dikenai pajak.
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) secara resmi mengumumkan per tanggal 2 Oktober 2017, setiap transaksi pembelian logam mulia di seluruh gerai-gerai penjualan emas milik Antam akan dikenai pajak.
Aturan pengenaan pajak ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 tentang pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
Pengenaan pajak, ini diberlakukan kepada setiap pembelian emas batangan produk Antam. Tarif yang akan dikenakan juga berbeda, bagi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebesar 0,45%, sedangkan yang tidak punya sebesar 0,9%.
Menanggapi hal tersebut, Analis Senior Binaartha Sekuritas, Reza Priyambada, dari sisi masyarakat terkait adanya aturan mengenai PPh 22 ini tentu akan ada penolakan karena adanya biaya tambahan yang harus dibayar.
“Di sisi lain, pembelian emas Antam terdapat adanya biaya admin, sudah tentu dengan adanya pajak akan membuat harga beli emas ANTM akan lebih mahal, sebaliknya, ketika jual jika juga dikenakan pajak maka penjual akan menerima hasil yang terlihat lebih rendah,” pungkas Reza.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.