Menko Luhut Beri Lampu Hijau Proyek Reklamasi
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pembangunan reklamasi Teluk Jakarta dapat dilanjutkan.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pembangunan reklamasi Teluk Jakarta dapat dilanjutkan.
Pasalnya semua permasalahan telah diselesaikan dan pihak pengembang telah memperbaiki persyaratan administrasi yang dikenakan sanksi.
Baca: Kabar Bakal Disandingkan dengan Dedi Mulyadi, Begini Kata Ridwan Kamil
Luhut menjelaskan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencabut sanksi administratif Pulau C, Pulau D dan Pulau G.
Karena pengembang telah memenuhi sanksi moratorium dari pemerintah pusat karena masalah analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
"Atas dasar itulah saya mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada hari Kamis," ujar Menko Luhut di Jakarta, Sabtu (7/10/2017)
Surat tersebut mencabut surat keputusan Menko Maritim pada tahun 2016 yang menghentikan sementara pembangunan reklamasi.
"Dengan ini diberitahukan bahwa penghentian sementara (moratorium) pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta (sebagaimana dalam surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor : 27.1/Menko/Maritim/IV/2016, tanggal 19 April 2016), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” demikian kutipan surat tersebut.
Menko Luhut mengatakan dalam penyelesaian penerapan sanksi tersebut dilibatkan juga pengawasan dan evaluasi dari PT PLN, PT Nusantara Regas, dan PT PHE (Pertamina Hulu Energi).
Khusus untuk Pulau G, Luhut meminta seluruh syarat administratif telah dipenuhi pengembang pulau tersebut.
Sedangkan permintaan PLN kepada pengembang untuk menyelesaikan permasalahan yang mengganggu aliran listrik PLTU Muara Karang telah diselesaikan.
"Pengembang membangun terowongan bawah tanah dan kolam berisi air pendingin yang disalurkan ke PLTU. Selain itu juga akan dilakukan perpanjangan kanal," kata Menko Luhut.
Tahap selanjutnya meminta Pemprov DKI Jakarta dapat melakukan pengawasan sesuai kewenangannya. Tujuannya pelaksanaan proyek Reklamasi Pantai Utara Jakarta bisa dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.