Dirjen Pajak: Peserta 'Tax Amnesty' Belum Laporkan Seluruh Hartanya
peserta pengampunan pajak (tax amnesty) belum melaporkan seluruh harta yang mereka miliki kepada otoritas pajak.
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi menyatakan peserta pengampunan pajak (tax amnesty) belum melaporkan seluruh harta yang mereka miliki kepada otoritas pajak.
Menurut Ken, peserta tax amnesty baru melaporkan 60 persen harta mereka dan sisanya masih belum dicantumkan. Artinya, masih banyak peserta yang belum melaporkan hartanya secara benar.
"Di data kami yang ikut tax amnesty itu hanya 60 persen yang dilaporkan. Dan ini benar, faktanya ada, datanya ada. Kebanyakan yang lupa itu ternyata waktu ikut tax amnesty, harta yang atas nama istri belum masuk," ujar Ken di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (6/10/2017).
Baca: Demi Bayar Utang, Taksi Express Bakal Jual 14,5 Hektar Lahan
Ken menambahkan, mayoritas dari mereka lupa bahwa harta-harta yang diatasnamakan keluarga atau kerabatnya juga harus dilaporkan. Selama periode tax amnesty berlangsung, peserta hanya melaporkan harta atas nama dirinya sendiri.
Oleh karena itu, Ken memberikan kesempatan kepada para peserta tax amnesty yang belum 100 persen melaporkan harta untuk langsung memperbaikinya. Karena jika tidak, pihaknya akan melakukan pemeriksaan.
"Yang ikut tax amnesty masih kami beri kesempatan untuk membetulkan. Namanya lupa melaporkan harta itu biasa. Jadi masukkan saja, dari pada dilakukan pemeriksaan seperi PP 36," imbuh dia.
Sejalan dengan itu, Ken mengaku saat ini DJP tengah fokus memerika wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty.