Dirjen Pajak: Dana 1,4 Miliar Dolar AS yang Ditransfer ke Singapura Milik 81 Pebisnis WNI
"Ada 81 WNI dengan nilai kurang lebih 1,4 miliar dolar AS, diketahui 62 orang telah tax amnesty (pengampunan pajak)," ujar Ken di Jakarta, Senin (9/10
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengungkapkan siapa pemilik dana sebesar 1,4 miliar dolar AS yang ditransfer melalui Standard Chartered Plc, Inggris ke Singapura.
Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengatakan, laporan transfer dana tersebut disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Menteri Keuangan beberapa bulan lalu dan hasil analisis terdapat 81 WNI yang terlibat dalam transfer 1,4 miliar dolar AS.
"Ada 81 WNI dengan nilai kurang lebih 1,4 miliar dolar AS, diketahui 62 orang telah tax amnesty (pengampunan pajak)," ujar Ken di Jakarta, Senin (9/10/2017).
Menurut Ken, WNI yang melakukan transfer tersebut bukan dari kalangan petinggi Polri, TNI, pejabat negara ataupun penegak hukum lainnya, melainkan berprofesi sebagai pengusaha Tanah Air.
"81 WNI ini murnis pebisnis, tujuannya mengikuti tax amnesty, ada yang dipindahkan karena AEOL, Singapura dan Indonesia kan masih 2018 tapi kami bisa minta by request," tuturnya.
Baca: Ribuan Nelayan di Nusa Tenggara Barat Jatuh Miskin Akibat Larangan Tangkap Benih Lobster
Baca: Setoran Capai Target, Ditjen Pajak Siaga Satu
Saat ini, Ditjen Pajak bersama PPATK masih melakukan pendalaman data yang telah dikantongi dan melakukan pencocokan dengan SPT dari masing-masing WNI yang melakukan transfer tersebut.
"Kami cocokan dengan SPT dan laporan hasil analisis," kata Ken.