Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK dan PPATK Siap Selidiki Kasus Penghindaran Pajak yang Diduga Terkait Militer RI

Kasus transfer dana dari Guernsey, Wilayah Inggris ke Singapura ini diduga untuk menghindari pajak

Editor: Sanusi
zoom-in OJK dan PPATK Siap Selidiki Kasus Penghindaran Pajak yang Diduga Terkait Militer RI
thetimes.co.uk
Standard Chartered Bank 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berkoordinasi dengan Pusat pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindaklanjuti kasus transfer dana sekitar Rp 18,9 triliun atau 1,4 miliar dollar AS oleh Standard Chartered Plc (Stanchart).

Kasus transfer dana dari Guernsey, Wilayah Inggris ke Singapura ini diduga untuk menghindari pajak. Kasus yang sedang ditangani otoritas Eropa dan Asia ini melibatkan nasabah Indonesia ini diduga terkait dengan militer Indonesia.

Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner, Hubungan Masyarakat dan Internasional OJK Anto Prabowo mengatakan bakal terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan PPATK.

Baca: Kesaksian Orang Normal yang Salah Masuk ke Spa Gay

"Kami akan terus lakukan koordinasi dengan PPATK, kami ingin mencari info lebih dalam," kata Anto Minggu (8/10/2017).

Terkait kasus ini, OJK bilang sebenarnya regulator telah mempunyai mekanisme pengawasan. Menurut OJK, jika ada masalah terkait sistem keuangan maka regulator terkait akan melakukan pengelusuran.

Sumber Kontan bilang kasus ini efeknya luas. Hal ini karena, dengan tidak berfungsinya sistem anti pencucian uang maka lembaga keuangan terkait bisa dikenai sanksi yang cukup berat.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin, mengatakan pihaknya sudah merespon dugaan transfer fantastis ini.

"Kami sudah menerima informasi adanya pergerakan dana yang dimiliki WNI tersebut pada beberapa bulan yang lalu", ujar Badaruddin.

Dia juga menambahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan instansi yang berkompeten agar meneliti lebih lanjut kasus ini. Sayang, beliau tidak memberikan informasi perihal instansi tersebut.

"Kami tidak bisa menyebutkan instansi berwenang tersebut, yang jelas kami sudah serahkan datanya", tambah Badaruddin. PPATK sudah menyelidiki data tentang mutasi dana terduga WNI itu dan juga sudah memberikan datanya.

Sebelumnya, Bloomberg melaporkan bahwa sejumlah klien dari Indonesia, yang sebagian di antaranya terkait dengan institusi militer, melakukan transfer senilai total 1,4 miliar dollar AS dari Guernsey ke Singapura di akhir 2015, atau sebulan sebelum Guernsey mengadopsi peraturan pertukaran data perpajakan global atau Common Reporting Standard.

Sumber-sumber Bloomberg di Guernsey menyatakan bahwa terdapat perbedaan mencolok antara pendapatan para nasabah tersebut dengan simpanan yang ada dalam rekening.

Dalam hal ini, pendapatan resmi tahunan para nasabah Standard Chartered tersebut hanya puluhan ribu dollar AS. Namun dalam rekening simpanannya, mereka memiliki jutaan dollar AS.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: OJK dan PPATK Telusuri Kasus Penghindaran Pajak yang Diduga Terkait Militer RI

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas