Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PPATK Dalami Dugaan Pencucian Uang dari Transfer Rp 18,8 Triliun

PPATK mendalami adanya dugaan tindak pidana pencucian uang dari transfer nasabah Indonesia di Standar Chartered

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in PPATK Dalami Dugaan Pencucian Uang dari Transfer Rp 18,8 Triliun
thetimes.co.uk
Standard Chartered Bank 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendalami adanya dugaan tindak pidana pencucian uang dari transfer nasabah Indonesia di Standar Chartered Plc sebesar 1,4 miliar dolar AS.

Transfer tersebut dilakukan pada akhir 2015 dari wilayah Guernsey, yang merupakan daerah kekuasaan Inggris ke Singapura.

Baca: OJK dan PPATK Siap Selidiki Kasus Penghindaran Pajak yang Diduga Terkait Militer RI

"Indikasi TPPU (tindak pindana pencucian uang) bisa saja, kita tidak akan buru-buru menyimpulkan itu, PPATK masih terus mendalami kemungkinan TPPU-nya," ujar‎ Wakil Ketua PPATK, Dian Ediana Rae saat dihubungi, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Menurut Dian, saat ini PPATK terus melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan aparat penegak hukum lain, dimana hasil analisis sementara telah disampaikan kepada instansi tersebut.

"Saya kita agar tidak menimbulkan simpang siur, dan tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu, lebih baik kita tunggu dulu hasil investigasi DJP dan keterangan yang akan disampaikan mereka," paparnya.

Merujuk pada laporan Bloomberg dan South China Morning Post, regulator di Eropa dan Asia sedang melakukan investigasi terhadap Standard Chartered Plc atas transfer dana milik nasabah khusus sebesar 1,4 miliar dolar AS (Rp 18,8 triliun) dari Guernsey ke Singapura.

Berita Rekomendasi

Dalam laporan itu disebutkan, aset yang ditransfer tersebut sebagian besar milik nasabah Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas