PPATK Dalami Dugaan Pencucian Uang dari Transfer Rp 18,8 Triliun
PPATK mendalami adanya dugaan tindak pidana pencucian uang dari transfer nasabah Indonesia di Standar Chartered
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendalami adanya dugaan tindak pidana pencucian uang dari transfer nasabah Indonesia di Standar Chartered Plc sebesar 1,4 miliar dolar AS.
Transfer tersebut dilakukan pada akhir 2015 dari wilayah Guernsey, yang merupakan daerah kekuasaan Inggris ke Singapura.
Baca: OJK dan PPATK Siap Selidiki Kasus Penghindaran Pajak yang Diduga Terkait Militer RI
"Indikasi TPPU (tindak pindana pencucian uang) bisa saja, kita tidak akan buru-buru menyimpulkan itu, PPATK masih terus mendalami kemungkinan TPPU-nya," ujar Wakil Ketua PPATK, Dian Ediana Rae saat dihubungi, Jakarta, Senin (9/10/2017).
Menurut Dian, saat ini PPATK terus melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan aparat penegak hukum lain, dimana hasil analisis sementara telah disampaikan kepada instansi tersebut.
"Saya kita agar tidak menimbulkan simpang siur, dan tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu, lebih baik kita tunggu dulu hasil investigasi DJP dan keterangan yang akan disampaikan mereka," paparnya.
Merujuk pada laporan Bloomberg dan South China Morning Post, regulator di Eropa dan Asia sedang melakukan investigasi terhadap Standard Chartered Plc atas transfer dana milik nasabah khusus sebesar 1,4 miliar dolar AS (Rp 18,8 triliun) dari Guernsey ke Singapura.
Dalam laporan itu disebutkan, aset yang ditransfer tersebut sebagian besar milik nasabah Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.