Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Registrasi Prabayar Menciptakan Industri Telekomunikasi yang Sehat dan Efisien

Akhirnya pemerintah mengeluarkan aturan agar seluruh pelanggan prabayar melakukan registrasi ulang kartu telponnya.

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Registrasi Prabayar Menciptakan Industri Telekomunikasi yang Sehat dan Efisien
TRIBUNNEWS.COM/ADIATMAPUTRA
Menkominfo Rudiantara s 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Akhirnya pemerintah mengeluarkan aturan agar seluruh pelanggan prabayar melakukan registrasi ulang kartu telponnya.

Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017, tepat 31 Oktober nanti seluruh pelanggan telpon selular baik itu pelanggan lama maupun pelanggan baru wajib mendaftarkan nomor yang dimiliki. Registrasinya nanti juga akan dihubungkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor kartu keluarga (KK).

Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Rudiantara mengatakan aturan registrasi kali ini merupakan penyempurnaan aturan yang telah dibuat Kominfo pada tahun 2005 yang lalu.

Lebih lanjut Rudiantara mengatakan tujuan dari aturan ini adalah untuk meminimalisir penyalahgunaan nomor pelanggan prabayar yang selama ini banyak dipergunakan untuk penipuan dan penyebaran konten negatif atau hate speech.

Tulus Abadi Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut positif langkah pemerintah untuk menerapkan registrasi prabayar. Menurutnya registrasi prabayar mutlak diberlakukan di Indonesia.

Terlebih lagi banyak nomor prabayar yang sering disalahgunakan oleh oknum masyarakat untuk menjalankan tindak kriminal dan terorisme. YLKI berharap agar pemerintah dapat konsisten menjalankan registrasi prabaya ini. Sebab peraturan mengenai registrasi prabayar bukanlah aturan yang baru.

“Di negara lain registrasi prabayar sudah diberlakukan sejak lama dan berjalan dengan baik. Saya berharap operator dan pemerintah dapat menjamin keamanan data pelanggan telpon selular. Sehingga penggunaannya dapat diawasi secara ketat. Jangan sampai data pelanggan disalahgunakan,”terang Tulus.

BERITA REKOMENDASI

Tulus juga berharap dengan dihubungkannya no selular dengan data di Dukcapil, maka langkah registrasi bisa dijadikan salahsatu instrument pengendalian penyalahgunaan nomor prabayar yang selama ini kerap digunakan sebagai alat kriminalitas.

Selain mencegah penyalahgunaan, fungsi registrasi prabayar menurut Dr.Ir. Mohammad Ridwan Effendi MA.Sc. K, Seketaris Jenderal Pusat Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB Ridwan Effendi, bisa menciptakan industri telekomunikasi menjadi lebih positif dan kompetisi yang lebih sehat di masa mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas