Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Struktur Tarif Cukai Rokok Harus Diubah untuk Optimalisasi Penerimaan Negara

kompleksnya struktur cukai rokok sebenarnya merugikan penerimaan negara karena ada permasalahan,

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Struktur Tarif Cukai Rokok Harus Diubah untuk Optimalisasi Penerimaan Negara
ist
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggolongan tarif cukai harus dibenahi agar penerimaan negara lebih maksimal. Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi XI DPR RI, Indah Kurnia.

Menurut Indah, kompleksnya struktur cukai rokok sebenarnya merugikan penerimaan negara karena ada permasalahan, dimana ada perusahaan rokok yang membayar cukai Gol 2.

Hal ini juga menyebabkan persaingan yang tidak sehat karena perusahaan yang benar-benar kecil harus bersaing dengan perusahaan besar asing di Gol 2.

"Penerimaan negara menjadi tidak optimal karena ada perusahaan besar yang kesannya itu mensiasati. Ada pembatasan kalau tidak mencapai tiga miliar rupiah maka akan termasuk golongan yang bukan golongan I,” terang Indah, dalam keterangannya Kamis (12/10).

Indah memberikan masukan agar sebaiknya pemerintah menggabungkan batas volume produksi untuk rokok mesin menjadi 3 miliar batang agar persaingan yang sehat dapat tercipta di industri.

"Dengan demikian, aturan ini akan melindungi pabrikan yang benar-benar kecil dimana mereka layak menikmati tarif cukai golongan II yang lebih rendah," lanjutnya.

Seharusnya, tidak ada lagi tarif cukai SKT yang lebih tinggi dari tarif cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

Rekomendasi Untuk Anda

"Yang menggunakan tangan manusia (SKT), itu tarifnya seyogyanya harus lebih rendah dari mesin (SKM & SPM),” tuturnya.

Menurut Wakil Ketua Lembaga Demografi Universitas Indonesia Abdillah Hasan cukai tembakau masih mendominasi penerimaan cukai pemerintah. Agustus kemarin, cukai tembakau masih menembus angka Rp65,5 triliun dari total penerimaan cukai Rp68,3 triliun.

Menurut dia, pemerintah masih bisa mengoptimalkan penerimaan cukai tembakau. Hal itu baru bisa dilakukan apabila struktur tarif cukai di Indonesia sudah tidak rumit lagi.

Penggolongan berdasarkan batas produksi 3 miliar batang tidaklah relevan. Sebab, akhirnya hanya memberikan insentif bagi perusahaan rokok untuk membayar cukai lebih rendah.

"Golongan produksi lebih dari 3 miliar dan di bawah 3 miliar, ini tidak relevan lagi. Misalnya saya pengusaha rokok, hal ini memberikan insentif bagi saya untuk memproduksi 2 miliar 999 juta batang sehingga cukainya lebih murah," jelasnya.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di KONTAN, dengan judul: Struktur tarif cukai rokok harus dibenahi

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas