Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Asuransi Jaga Motorku Bisa Ajukan Double Claim

Asuransi Jaga Motorku memberikan dua perlindungan yakni personal accident terhadap tertanggung (jiwa) dan perlindungan bagi kendaraan

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Asuransi Jaga Motorku Bisa Ajukan Double Claim
TRIBUNNEWS BOGOR
Sepeda motor milik pengendara yang melintas ikut jadi korban kecelakaan maut yang dipicu rem blong bus pariwisata bernomor polisi B 7057 BGA di Jalan Raya Puncak, Jawa Barat, Minggu (30/4/2017) pagi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Data Korlantas Màbes Polri tahun 2016 menunjukkan, rata-rata terdapat 372 kecelakaan setiap hari.

Sekitar 71 persen kendaraan yang terlibat adalah sepeda motor. Fakta itulah yang mendorong PT Central Asia Financial (CAF) menggandeng Allianz meluncurkan Asuransi Jaga Motorku.

Asuransi Jaga Motorku memberikan dua perlindungan yakni personal accident terhadap tertanggung (jiwa) dan perlindungan bagi kendaraan sepeda motor yang dimiliki oleh tertanggung.

CEO PT Central Asia Financial Reginald J Hamdani mengatakan, penetrasi asuransi di Indonesia belum mencapai 2 persen.

Baca: Penyakit tak Sembuh-sembuh, Kakek di Bali Bunuh Sang Istri

Untuk itu diperlukan kemudahan-kemudahan agar masyarakat mau berasuransi.

Selain besaran premi yang ringan yakni Rp 165 ribu per tahun, masyarakat juga dimudahkan untuk mengajukan polis.

BERITA REKOMENDASI

"Risiko yang dihadapi tidak hanya kendaraan yang kita gunakan tetapi juga jiwa kita. Hal ini menjadi salah satu pemicu tingginya minat asuransi bermotor yang dapat sekaligus menanggung jiwa dan kendaraan," kata Reginald saat press konference Sosialisasi & Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Jalan Serta Peluncuran Jaga Motorku di Yesterday Lounge, Cipete, Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2017).

Operations Director PT Central Asia Financial Dessy Kusumayati menjelaskan, salah satu kelebihan Jaga Motorku adalah masyarakat dapat mendaftarkan dengan usia motor hingga 10 tahun ke bawah dan tidak perlu melakukan survey motor terlebih dahulu.

"Uang pertanggungan yang diberikan Rp 25 juta untuk masing-masing tertanggung dan bisa double claim," ujar Dessy di kesempatan yang sama.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas