KPPU Panggil Saksi Ahli di Kasus Dugaan Monopoli Air Kemasan
Komisi Perlindungan Persaingan Usaha memanggil saksi ahli hukum dari sidang lanjutan dugaan praktik monopoli PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Pe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Persaingan Usaha memanggil saksi ahli hukum dari sidang lanjutan dugaan praktik monopoli PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa.
Sidang dengan nomor perkara 22/KPPU-L/2016 menghadirkan saksi ahli bernama Siti Anisah.
Saksi bekerja sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Baca: Menang Balapan Marc Marquez Malah Dicemooh, Valentino Rossi Justru Dielu-elukan
Dalam kesaksiannya, Siti Anisah menegaskan bahwa melarang pedagang untuk menjual produk tertentu adalah sesuatu yang mutlak tidak boleh dilakukan karena melanggar pasal 15 ayat 3 huruf b UU No 5 tahun 1999 ini yang berbunyi sebagai berikut
"Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa," ujar Siti.
Baca: CitraLiving Siap Pasarkan Tower Sommerset
Siti menjelaskan persyaratan pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
"Selain itu tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok," kata Siti.
Tim Investigator KPPU dalam sidang-sidang terdahulu lebih dulu menghadirkan saksi dari pihak pedagang-pedagang yang merasa telah dirugikan dan diintimidasi.