Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KKP Luncurkan Pelayanan Izin Online Usaha Perikanan Budaya

"Perizinan online AKUBISA menjaga iklim investasi positif," ujar Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KKP Luncurkan Pelayanan Izin Online Usaha Perikanan Budaya
HKTI
Budidaya ikan tuna di kolam apung lepas pantai. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meresmikan layanan sistem perizinan online untuk kegiatan usaha perikanan budidaya. Sistem perizinan online tersebut diberi nama “AKUBISA”, sebuah aplikasi kegiatan usaha bisnis akuakultur

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, KKP Slamet Soebjakto menjelaskan perizinan online lebih meningkatkan kualitas layanan terutama ketepatan dan efisiensi waktu layanan. Hal ini sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo untuk memutus rantai perizinan dan usaha.

"Perizinan online AKUBISA menjaga iklim investasi positif," ujar Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto di Jakarta, Selasa (24/2017).

Slamet menambahkan bahwa layanan perizinan online AKUBISA diharapkan jadi titik tolak dalam memberikan pelayanan perizinan usaha yang lebih terkontrol, terpantau, cepat, dan tepat.

Menurutnya pelayanan via online untuk mengurus tiga perizinan yaitu Izin Pemasukan Ikan Hidup (SIAPIH); Surat Izin Pengangkutan Ikan Hidup Hasil Pembudidayaan (SIKPI); dan Rekomendasi Pembudidayaan Ikan Penanaman Modal (RPIPM). 

Baca: Menerka-nerka Calon Dirjen Pajak Baru Jagoan Sri Mulyani

Baca: Emil Salim: Harga Rokok Harus Naik Tinggi, Agar Tak Dijangkau Pembeli Remaja

Berita Rekomendasi

“Izin online ini akan menjamin pelayanan lebih efisien, dengan penyelesaian waktu sesingkat mungkin, dapat dilakukan dalam hitungan jam jika syaratnya terpenuhi," jelas Slamet.

Hingga Oktober 2017 total jumlah izin yang telah diterbitkan melalui Ditjen Perikanan Budidaya untuk ketiga perizinan masing-masing izin pemasukan ikan hidup sebanyak 39 izin; untuk SIKPI sebanyak 35 izin; dan rekomendasi pembudidayaan ikan penanaman modal sebanyak 2 rekomendasi izin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas