Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengusaha Usul UMP DKI 2018 Sebesar Rp 3,6 juta

Dewan Pengupahan DKI Jakarta kembali melakukan rapat guna menetapkan UMP DKI Jakarta 2018.

Editor: Sanusi
zoom-in Pengusaha Usul UMP DKI 2018 Sebesar Rp 3,6 juta
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ribuan buruh dari berbagai elemen melakukan aksi unjuk rasa didepan Balaikota, Jakarta Pusat, menuntut UMP DKI Jakarta naik sebesar Rp 3,7 juta, Jumat (1/11/2013). Sementara Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo bersama dewan pengupahan menetapkan Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2014 sebesar Rp 2.441.301,74/bulan atau 10% lebih tinggi dari UMP tahun lalu yang hanya Rp 2.200.000/bulan. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selasa kemarin (24/10), Dewan Pengupahan DKI Jakarta kembali melakukan rapat guna menetapkan UMP DKI Jakarta 2018.

Sarman Simanjorang, Anggota Dewan Pengupahan perwakilan pengusaha mengatakan, baru perwakilan pengusaha yang mengusulkan nilai UMP DKI Jakarta 2018.

"Usulan pengusaha sekaligus menurut PP 78/2015 yang berdasar Inflasi tambah pertumbuhan ekonomi hasilnya kira-kira 8,73% dikali UMP saat ini Rp 3.355.750 artinya akan sekitar Rp 292.950. jadi angkanya Rp 3.648.700," kata Sarman saat dihubungi Kontan.co.id.

Sementara perwakilan buruh di Dewan Pengupahan, dikatakan Sarman belum mengajukan usulan nilai.

Sarman yang hadir dalam rapat menjelaskan, perwakilan buruh meminta untuk dilakukan survei Komponen Hidup Layak (KHL) sebagai dasar penetapan usulan.

"Serikat pekerja minta dilakukan survei KHL, walaupun hanya sekali. Tapi waktu sudah mepet jadi mungkin baru bisa dilaksanakan tahun depan, meskipun posisinya tidak wajib hanya sebagai pembanding," lanjut Sarman.

Sebelumnya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menyebut ingjn kenaikan UMP 2018 sebesar Rp 650.000.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut disebut Said berdasarkan dari instruksi Konfederasi Serikat Buruh Dunia alias International Trade Union Confederation (ITUC) yang menginstruksikan kenaikan upah buruh sebesar $50 untuk wilayah Asia Pasifik.

"Prinsipnya naik upah $50. Untuk asia pasifik. Angka tersebut didasarkan dari tingkat GDP, income perkapita, dan tren pertumbuhan ekonomi asia pasifik, rata2 paling rasional adalah $50 yang jika dikonversi sekitar Rp 650 ribu," kata Said kepada KONTAN, Minggu (22/10) melalui sambungan ponsel.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di KONTAN, dengan judul: UMP DKI 2018 usulan pengusaha Rp 3,6 juta

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas