Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pos Indonesia dan Pinjam.co.id Resmikan Kerjasama Gadai Online

PT Pos Indonesia (Persero) dan PT Gadai Pinjam Indonesia perusahaan berbasis financial technology (fintech) meresmikan kerjasama produk layanan gadai

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Pos Indonesia dan Pinjam.co.id Resmikan Kerjasama Gadai Online
ist

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAPT Pos Indonesia (Persero) dan PT Gadai Pinjam Indonesia perusahaan berbasis financial technology (fintech) meresmikan kerjasama produk layanan gadai pinjam.co.id.

Kerjasama ini untuk memperluas dan mendistribusikan serta memudahkan masyarakat yang membutuhkan solusi dana cepat baik perorangan maupun pengusaha sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Kerjasama ini kian mengukuhkan Pos Indonesia dalam proses transformasi besar-besaran. Kami harus berubah. Kolaborasi antara Pos Indonesia dan Pinjam.co.id ini sebagai salah satu bentuk transformasi dan inovasi produk layanan kami yang terus berkembang. Dengan kolaborasi ini masyarakat dapat memanfaatkan jaringan Pos Indonesia untuk layanan gadai," kata Direktur Jaringan, Ritel dan Sumber Daya Manusia PT Pos Indonesia, Ira Puspadewi kepada wartawan di kantor pos Ibukota Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Ira menjelaskan kerja sama dengan Pinjam.co.id berdurasi 2 tahun dan sejalan dengan visi Pos Indonesia ingin lebih mendekatkan diri dengan nasabah generasi milenial atau generasi Y sesuai dengan segmen pengguna Pinjam.co.id yang umumnya adalah anak muda berusia 20 sampai 40 tahun.

"Anak muda adalah sasaran masyarakat yang akan kita dekati karena pengguna Pinjam.co.id yang berada dalam rentang usia 20-40 tahun," kata Ira.

Wanita berhijab itu menambahkan dengan jaringan 4 ribu kantor pos ditambah dengan 58.700 titik layanan termasuk agen pos, mobile postal service dan lainnya yang tersebar hingga pelosok Nusantara, Pos Indonesia adalah salah satu BUMN dengan jaringan terluas dan tentunya masyarakat bisa lebih mudah dalam melakukan gadai untuk mendapatkan dana tunai secara cepat.

Co-Founder dan Chief Executive Officer Pinjam.co.id, Teguh Ariwibowo menjelaskan, Pinjam.co.id merupakan fintech yang menyediakan layanan gadai serta pinjaman usaha. Melalui platform digital dan masyarakat bisa langsung melakukan gadai berbagai barang secara online dan uji coba kerja sama dengan Pos Indonesia sudah berlangsung selama enam bulan terakhir.

Berita Rekomendasi

"Dengan kolaborasi partnership strategis ini kita bisa dapat kepercayaan masyarakat karena PT Pos sudah terpercaya. PT Pos bisa membantu kami untuk lebih mendekatkan layanan kepada masyarakat," ujarnya.

Teguh menjelaskan, kerjasama dengan Pos Indoesia telah dimulai pada bulan April lalu dan hingga Oktober 2017 layanan pinjam.co.id tersedia di 20 titik kantor pos di Jakarta dan kedepannya akan terus bertambah lagi di kantor pos lainnya dan tahun depan targetnya ada di 200 titik kantor pos di Indonesia.

"Kami sangat bersyukur atas kemitraan ini. Dengan banyaknya jumlah jaringan kantor Pos Indonesia yang tersebar di wilayah DKI Jakarta berarti akan sangat memudahkan masyarakat untuk merasakan manfaat layanan gadai online. Hal ini berarti kehadiran Pinjam.co.id dapat dinikmati manfaatnya oleh lebih banyak orang,” kata Teguh.

"Untuk barang gadai yang diterima di mitra kantor pos dapat berupa elektronik, logam mulia, serta BPKB kendaraan baik motor atau mobil. Kita sistemnya fiducia jadi mobilnya tetap bisa dibawa dan transaksinya juga sangat cepat. Prosesnya hanya sekitar 15 menit lalu dalam waktu satu jam uang sudah masuk ke rekening," jelasnya.

Dalam upaya menyebarluaskan layanan agar manfaatnya dapat dinikmati oleh lebih banyak masyarakat, Pinjam.co.id juga memperkenalkan konsep keagenan.

Setiap individu dapat menjadi agen dan akan ada apresiasi dari Pinjam.co.id untuk setiap rujukan yang berhasil.

Secara resmi, konsep ini dimulai dengan kemitraan dengan Pos Indonesia, dimana karyawan Pos Indonesia maupun individu umum dapat menjadi agen Pinjam.co.id.

Gadai Pinjam.co.id dalam melakukan transaksi layanan teknologi keuangan telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas