Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

4 Girder Jatuh di Proyek Tol Pasuruan-Probolinggo, Apa Polisi Bisa Perkarakan Kegagalan Konstruksi?

"Kalau ada kegagalan konstruksi, polisi dan jaksa tidak masuk kecuali dalam pelaksanaan konstruksi ada pidana, ada orang meninggal."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in 4 Girder Jatuh di Proyek Tol Pasuruan-Probolinggo, Apa Polisi Bisa Perkarakan Kegagalan Konstruksi?
ISTIMEWA
Empat girder jatuh hampir bersamaan saat dilakukan pembangunan Jalan Tol Pasuruan Probolinggo di Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. 

Jika saat proses konstruksi ditemukan ketidaksesuaian dengan apa yang ada di dalam kontrak, maka penyelesaiannya tidak di pengadilan.

"Paling tinggi di arbitrase. Tapi, sebelum itu, kita lakukan mediasi, konsiliasi. Sebelum itu juga dibuat dewan sengketa untuk mengakurkan kedua belah pihak," sebut Yusid.

Dewan sengketa dibentuk oleh kedua belah pihak, berdasarkan kesepakatan sejak pengikatan jasa konstruksi. Sementara itu, lanjut Yusid, jika terjadi kegagalan bangunan saat proses konstruksi selesai, polisi juga tidak serta-merta masuk dalam masalah tersebut.

Nantinya, dari Kementerian PUPR bisa membentuk dewan penilai, untuk menilai siapa yang bertanggung jawab atas kegagalan tersebut, apakah pengguna jasa, penyedia jasa, atau ada faktor alam.

"Polisi nanti tinggal menerima hasil dari dewan penilai untuk menindaklanjuti masalah," kata Yusid.

Dewan penilai dibentuk dari para ahli. Sebagai contoh, tutur Yusid, ada bendungan yang jebol, nanti akan dicari ahli air. Jika bangunan bertingkat gagal, dewan penilai dibentuk dari ahli-ahli bangunan. Tujuannya untuk mempertahankan independensi.

  
Penulis: Arimbi Ramadhiani

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas