LPS Pangkas Bunga Penjaminan 25 Basis Poin
Untuk simpanan dalam bentuk valutas asing (valas), diputuskan LPS tidak mengalami perubahan atau tetap di level 0,75 persen.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat sebesar 25 basis poin (BPS).
Untuk simpanan dalam bentuk valutas asing (valas), diputuskan LPS tidak mengalami perubahan atau tetap di level 0,75 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah menjelaskan, dengan penurunan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin, maka simpanan dalam rupiah menjadi 5,75 persen untuk di bank umum dan 8,25 persen di bank perkreditan rakyat.
"Tingkat bunga penjaminan yang turun 25 basis poin untuk periode 3 November 20w7 sampai dengan 15 Januari 2018," ujar Halim di kantor LPS, Jakarta, Kamis (2/11/2017).
Menurutnya, penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal, terutama perkembangan suku bunga simpanan bank yang menunjukkan adanya penurunan.
Baca: Hyundai Tampilkan 3 Kendaraan Terbaru di Pameran Otomotif Surabaya 2017
Baca: Miss Malaysia Pakai Kostum Nasi Lemak ke Ajang Ratu Sejagat! Lengkap dengan Daun dan Telur Ceplok
"Kemudian adanya pelonggaran kebijakan moneter Bank Indonesia yang merespon renahnya realisasi dan prospek inflasi, serta untuk mendukung pertumbuhan ekonomi," tuturnya.
Lebih lanjut Halim mengatakan, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak dijamin.
"LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana," kata Halim Alamsyah.