Go-Jek Jadi Agen Pajak untuk NPWP dan SPT
Iwan mengatakan, inisiatif ini sejalan dengan niat dari Ditjen Pajak untuk lebih memudahkan wajib pajak dengan teknologi.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Chief Executive Officer Go-Jek Nadiem Makarim hari ini, Selasa (7/11) mengunjungi kantor Kementerian Keuangan (Kemkeu). Salah satu yang dibahas oleh Nadiem dan pemerintah adalah soal teknologi dalam perpajakan.
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Iwan Djuniardi mengatakan, dalam pertemuan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati setuju untuk menjadikan Go-Jek sebagai agen pajak.
Dengan begitu, Go-Jek akan dijadikan sebagai Application Service Provider (ASP).
“Orang bisa registrasi NPWP lewat Go-Jek sehingga beliau akan menjadi salah satu agen kita. Kalau dari sisi teknologi justru hal-hal seperti itu yang mau kami kembangkan,” kata Iwan di Kantor Kemkeu, Selasa (7/11/2017).
Iwan mengatakan, inisiatif ini sejalan dengan niat dari Ditjen Pajak untuk lebih memudahkan wajib pajak dengan teknologi.
Sementara itu, dari sisi aturannya sendiri, terkait hal itu sejauh ini menurut Iwan tidak ada masalah.
“Aturannya seharusnya tidak ada masalah juga karena tadi Bu Menteri sudah meng-endorse,” ucapnya.
Selain registrasi NPWP, ke depannya, Go-Jek juga dimungkinkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui aplikasi yang disediakan.
Baca: IVAS, Teknologi yang Bisa Menganalisis Gambar Wajah Orang Secara Real Time dari Hitachi
“Semua. Ya, namanya agen pajak itu bisa pembayaran dan segala macam. Coba lihat saja nanti aturannya. Dari sisi teknologi tidak ada masalah,” ujarnya.
Nadiem mengatakan, diskusinya dengan para pejabat Kemkeu lebih membahas soal makroekonomi, di antaranya soal revolusi digital, revolusi fintech, dan bagaimana prilaku konsumen di negara-negara lain.
“Itu Menkeu (Sri Mulyani Indrawati) mau tahu seperti apa,” paparnya.
Reporter: Ghina Ghaliya Quddus