Ini Syarat dari Jonan untuk Freeport Jika Ingin IPO
khusus untuk PT Freeport Indonesia, Jonan menegaskan perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu harus menyelesaikan proses divestasi saham
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengimbau perusahaan di sektor energi dan pertambangan untuk bisa melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Hal tersebut, lantaran saat ini masih banyak perusahaan sektor energi dan pertambangan yang tidak melantai di bursa saham. Salah satunya adalah PT Freeport Indonesia (PTFI).
Namun, khusus untuk PT Freeport Indonesia, Jonan menegaskan perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu harus menyelesaikan proses divestasi saham sebelum pelaksanaan penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering).
"Divestasinya harus jalan dulu. Jadi setelah Pemerintah Pusat dan Pemprov dan wilayah Papua segala macam itu punya 51 persen secara kumulatif dan nanti mestinya dipikirkan untuk go public di kemudian hari, enggak sekarang," kata Jonan, Selasa (7/11/2017) di di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Sudirman, Jakarta Selatan.
Jonan menambahkan, pemerintah menegaskan tidak memberi izin PT Freeport Indonesia untuk melantai di bursa selama proses divestasi belum berjalan.
“Enggak bisa (langsung IPO), harus divestasi," tegas dia.
Lebih lanjut, mantan Dirut PT KAI itu menilai, proses divestasi masih terus berlanjut yang mana valuasi harga saham masih terus didiskusikan. Diharapkan, negosiasi dengan PT Freeport Indonesia dapat dilakukan secara bertahap.
"Program akuisisinya pasti bertahap enggak mungkin langsung jadi. Mau berapa lama ini sebenernya udah sepakat dengan Freeport kalau bisa secepatnya bisa jalan,” pungkas Jonan.