Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tidak Bayar Pajak, PHRI Minta Agen Travel Asing Diblokir

Haryadi Sukamdani meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk segera memblokir situs agen travel asing

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Tidak Bayar Pajak, PHRI Minta Agen Travel Asing Diblokir
Adiatmaputra Fajar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Haryadi Sukamdani meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk segera memblokir situs agen travel asing.

Pasalnya selama beroperasi, situs agen travel asing itu tidak membayar pajak penghasilan pasal 26 (PPh 26) untuk pengusaha hotel.

"Kalau online travel agent asing menolak bagaimana? Andaikata kita blokir saja, travel agen lokal mendukung," ujar Haryadi di Jakarta, Senin (13/11/2017).

Haryadi pun meminta Direktorat Jenderal Pajak menarik para travel agen asing untuk mendirikan badan usaha di Indonesia. Sehingga nasib mereka menurut Haryadi sama seperti Google dan Facebook.

"Kita meminta pemerintah melalui Ditjen Pajak memanggil supaya jadi badan usaha tetap di Indonesia sama seperti Google dan Facebook," kata Haryadi.

Haryadi menambahkan saat travel agent asing tidak bisa memungut PPh 26, beban pajak diberkan kepada pengusaha lokal. Dampaknya hal tersebut menjadi beban bagi para hotel di Indonesia.

"PHRI tidak bisa menarik pajak. Hotel yang membayarkan, saya rasa semua hotel bebannya tinggi," kata Haryadi.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, travel agent asing online yang sudah melakukan perjanjian dengan pemerintah Indonesia dikenakan pajak 10 persen. Sedangkan bagi yang belum ada kerjasama, maka pajaknya menjadi 20 persen. Lalu untuk travel agent lokal hanya dikenakan 2 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas