Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengamat Setuju Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Direvisi

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini masih mengkaji kenaikan batas bawah tarif pesawat kelas ekonomi.

Editor: Sanusi
zoom-in Pengamat Setuju Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Direvisi
TRIBUN/HO
Petugas melakukan persiapan akhir untuk pengoperasian Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (24/4/2017). Terminal yang melayani penerbangan Internasional ini secara resmi akan beroperasi pada 1 Mei 2017 yang akan digunakan oleh maskapai Garuda Indonesia yang nantinya mampu menampung 25 juta penumpang pertahunnya. TRIBUNNEWS/HO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini masih mengkaji kenaikan batas bawah tarif pesawat kelas ekonomi. Hal ini dilakukan untuk menjamin keselamatan penerbangan. Sebab, kenaikan tarif batas bawah tersebut untuk mengimbangi biaya operasional.

Menurut anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan pengamat penerbangan Alvin Lie, peraturan tarif batas bawah dan tarif batas atas maskapai ini bukan barang baru dan sudah lama berlaku. Salah satu alasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan kebijakan tersebut, yaitu untuk mencegah terjadinya perang harga antarmaskapai yang beroperasi di Indonesia.

"Tanpa pembatasan harga minimal (batas bawah), airlines akan terlibat perang harga. Saling banting harga tiket dan dalam prosesnya, maskapai akan melakukan sejumlah "penghematan" yang ujung-ujungnya berpotensi melakukan penghematan yang seharusnya tidak boleh dilakukan, yaitu hal-hal terkait perawatan pesawat dan hal-hal teknis lainnya yang dapat berdampak pada keselamatan penerbangan," katanya kepada wartawan, Rabu (15/11/2017).

Baca: Besok, Rupiah Diprediksi Lanjutkan Penguatan

Alvin Lie juga menuturkan, secara reguler tarif batas bawah dan tarif batas atas ini besarannya harus ditinjau ulang. Sebab, ada komponen-komponen yang harus menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk merevisi tarif batas bawah tersebut, misalnya nilai tukar rupiah, harga bahan bakar dan biaya-biaya operasional lainnya.

"Sehingga diharapkan agar batas bawah tetap feasible, tetap dapat menghidupi maskapai untuk beroperasi secara normal. Jadi ini bukan barang baru, hanya nilainya memang perlu direvisi agar sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini," ujar Alvin.

Sementara itu dihubungi terpisah, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) Tulus Abadi, menegaskan jika tarif bawah maskapai direvis dari 30 persen menjadi 40 persen, maka hal ini harus berbanding lurus dengan pelayanan maskapai yang diberikan kepada penumpang.

Berita Rekomendasi

"Standar pelayanan pesawat harus ditingkatkan. Misalnya soal kompensasi terhadap keterlambatan," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, mengatakan peningkatan tarif batas bawah tersebut dilakukan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan.

"Kalau namanya penerbangan ada harga pokok. Harga pokok ini ada hubungan dengan safety. Bagaimana mungkin orang punya taksi kalau enggak bisa bayar ban. Jadi 40 persen itu suatu harga yang favourable yang beri suatu kepastian terjaminnya safety," kata Budi beberapa waktu lalu.

Menurut Budi, kebijakan kenaikan tarif batas bawah tersebut sudah dibahas dengan para maskapai penerbangan. Mereka pun merasa tak keberatan dengan rencana tersebut.

"Sudah didiskusikan dengan maskapai penerbangan. Itu revisi kita mampu bersaing internasional. Kadang itu (keselamatan) diabaikan," tuturnya.

Sebagai informasi, penetapan tarif batas bawah mengacu pada Peraturan Manteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang mekanisme perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan bawah.

Dalam aturan itu, tarif batas bawah tiket kelas ekonomi sebesar 30 persen dari tarif termahal. Sehingga jika terjadi kenaikan 10 persen, tarif terendah tiket pesawat dipatok minimal sebesar 40 persen dari tiket termahal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas