Tarif Tol Cikupa-Merak Naik Mulai 21 November 2017
Besaran tarif untuk asal dan tujuan perjalanan segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada sistem transaksi terbuka tidak berubah.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai 21 November 2017, mulai pukul 00.00 WIB, tarif jalan tol Cikupa-Merak akan naik dengan besaran bervariasi untuk setiap golongan kendaraan.
Mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 896/KPTS/M/2017 tanggal 13 November 2017 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Tangerang-Merak tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas tol Cikupa-Merak pada sistem transaksi tertutup mengalami penyesuaian.
Berikut tarif baru jalan tterbaru Cikupa-Merak sebelum dan pasca-kenaikan:
Untuk Golongan I menjadi Rp 41.000 dari Rp 38.000,
Golongan II Rp 57.000 dari Rp 53.000,
Golongan III Rp 67.500 dari Rp 63.000,
Golongan IV Rp 88.500 dari Rp 82.500
Golongan V Rp 107.000 dari Rp 99.500.
Besaran tarif untuk asal dan tujuan perjalanan segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada sistem transaksi terbuka tidak berubah.
Golongan I Rp 7.000,
Golongan II Rp 9.500,
Golongan III Rp 12.000,
Golongan IV Rp 16.000 dan
Golongan V Rp 20.000.
Baca: Bandit Minimarket yang Ditembak di Pondok Cabe Sudah 13 Kali Lakukan Aksinya
Untuk bisa menaikkan tarif, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) harus memperhatikan 8 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM).
"BPJT telah memeriksa pemenuhan SPM di ruas tol kami dan dinyatakanSPM telah dipenuhi,” ujar Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti Wiwiek D. Santoso, Rabu (15/11/2017).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.