Hari Ini Otoritas BEI Resmi Depak Berau Coal Energy dari Lantai Bursa
Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI), hari ini secara resmi menghapus pencatatan saham PT Berau Coal Energy dari papan bursa
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI), hari ini secara resmi menghapus pencatatan saham PT Berau Coal Energy dari papan bursa.
Penghapusan pencatatan emiten BRAU tercatat dalam surat No: Peng-DEL-00002/BEI.PP1/11-2017 yang diterbikan BEI hari ini, Kamis (16/11/2017.
Dengan keluarnya surat tersebut maka saham BRAU terhitung sejak 16 November 2017 sudah tidak ada lagi di papan perdagangan.
"Dengan dicabutnya status perseroan sebagai perusahaan tercatat, maka perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat dan BEI akan menghapus nama perseroan dari daftar perusahaan tercatat," kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI, Rina Hadriyanto dilansir keterbukaan informasi, Kamis (16/11/2017).
Kendati sudah tidak lagi melantai di bursa, PT Berau Coal masih bertatus sebagai perusahaan publik. Persetujuan penghapusan pencatatan efek perseroan ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuh oleh perseroan kepada bursa.
Untuk selanjutnya, BRAU berminat kembali mencatatkan sahamnya di BEI, proses pencatatan kembali saham atau relisting dapat dilakukan paling cepat enam bulan sejak dilakukan delisting sepanjang memenuhi persyaratan.