Kadin Ajak BUMN dan Swasta Jalankan Bisnis Jujur
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia mengajak pengusaha swasta dan BUMN menjalankan praktik bisnis usaha baik dan bersih.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia mengajak pengusaha swasta dan BUMN menjalankan praktik bisnis usaha baik dan bersih.
Hal ini dilakukan melalui Peraturan MA (Perma) No.13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi (Perma Tindak Pidana Korporasi).
Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Hukum dan Regulasi, Melli Darsa menilai bahwa perlunya pemahaman yang lebih mendalam terkait faktor penting di Perma No.13 Tahun 2016. Semua itu diperlukan untuk menciptakan korporasi yang baik di dunia usaha.
“Perma tersebut mendorong agar korporasi baik BUMN maupun swasta memiliki tata kelola yang baik," ujar Meli, di Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Melli menjelaskan pelaku usaha harus lebih tahu batasan-batasan yang dianggap bisa melanggar hukum. Karena pertanggungjawaban pidana korporasi menjadi lebih pasti lewat Perma No. 13 tersebut.
Melli memaparkan beberapa kalangan dunia usaha sempat menilai Perma Tindak Pidana Korporasi kurang adil. Karena kejahatan yang dilakukan satu individu dalam perusahan bisa menjadi tanggungan seluruh perusahaan.
Namun, Melli menegaskan Perma ini justru akan mendorong korporasi menciptakan dan menjalankan praktik-praktik bisnis yang sehat, aman, dan nyaman. Secara tidak langsung, kata Melli individu di perusahaan saling mengingatkan bahkan berani melaporkan jika ada praktik bisnis yang melanggar hukum.
"Kami paham bahwa pengusaha ingin sebuah proses yang cepat dan mudah, tapi kegiatan usaha dan proses tersebut tetap harus terhindar dari praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum,” kata Melli.