Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Akan Uji Pendapat Soal “Tender Offer” Nusantara Infrastruktur Pekan Depan

“Kalau sekarang mereka bilang tidak ada pengendali, bisa-bisa saja tapi itu yang kami uji."

Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Choirul Arifin
zoom-in OJK Akan Uji Pendapat Soal “Tender Offer” Nusantara Infrastruktur Pekan Depan
Nusantara Infrastructure

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan akan menyelesaikan pengujian pendapat PT Nusantara Infrastruktur Tbk (META) terkait status pemegang saham pengendali di emiten tersebut di pekan depan.

Dari hasil pengujian OJK, Bursa Efek Indonesia (BEI) bisa menentukan status perdagangan saham META.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, dirinya bakal merampungkan pengujian atas pernyataan tertulis yang disampaikan META terkait tidak adanya pemegang saham pengendali (PSP) pada pekan depan.

Sebagaimana diketahui, belum lama ini PT Metro Pacific Tollways Indonesia (MPTI), anak usaha dari Metro Pacific Tollways Corp (MPTC) mengambil alih 6,6 miliar saham atau setara 42,25 persen saham dari PT Matahari Kapital Indonesia.

"Kira kira minggu depan," ujar Hoesen di Gedung BEI Sudirman, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Regulator pasar modal, lanjut Hoesen, hanya mengatur perubahan pengendalian kepemilikan di atas 50 persen oleh satu pihak. Karenanya, perusahaan diwajibkan melakukan penawaran pembelian saham kembali kepada pemegang saham lainnya (tender offer).

BERITA REKOMENDASI

Jika transaksi pengambilalihan mengarah ke pemilikan bersama, sehingga tidak ada PSP, maka perusahaan tersebut tak perlu melakukan tender offer.

“Kalau sekarang mereka bilang tidak ada pengendali, bisa-bisa saja tapi itu yang kami uji," tambah Hoesen.

Baca: PT ISS Dikabarkan Akan Kelola Pasukan Oranye di DKI Jakarta

Sementara itu, Direktur Penilain Perusahaan BEI, Samsul Hidayat menyebutkan, status suspensi saham META akan dilepas, jika manajemen menyatakan dengan tegas terkait pemegang saham pengendali.

"Peraturan pasar modal menyebutkan, kalau tender offer wajib kalau terjadi kepemilikan lebih dari 50 persen, kalau pun kurang, tapi menyatakan pengendali, maka wajib tender offer," terang Samsul.

Lanjut Samsul, status suspensi META masih akan terjadi.

“Karena, kalau nanti OJK meminta tender offer, harga bergerak naik, maka tender offer tidak ada gunanya," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas