Jaminan Ketenagakerjaan untuk PNS, TNI dan Polri Juga Akan Dikelola BPJS
"Artinya sesuai dengan undang-undang diberikan waktu untuk Taspen dan Asabri untuk melebur dengan BPJS."
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaminan ketenagakerjaan yang diperuntukkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri terus didorong untuk dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilakukan PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero) dinilai tak sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Sirengar bilang, kehadiran payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2015 tentang Program JKK dan JKM bagi ASN yang dikelola PT Taspen (Persero). Serta PP Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI/Polri.
Kedua beleid itu semestinya mengacu UU Nomor 40 Tahun 2014.
"Saya melihat pemerintah seharusnya konsisten untuk membuat program JKK, JKM itu kepada BPJS ketenagakerjaan , sesuai UU yg ada bersama BPJS Ketenagakerjaan," kata Timboel kepada Kontan.co.id, Kamis (30/11/2017).
Baca: KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Gubernur Zumi Zola di Kasus OTT 4 Pejabat Provinsi Jambi
Baca: Gatot Nurmantyo Disiapkan Jadi Calon Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah
Hal tersebut ia bilang berimplikasi pada implementasi kepesertaan. PT. Taspen dan PT. Asabri menurutnya tak menanggunng secara penuh penyakit akibat bekerja. "Ini berbeda jika diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan," imbuhnya.
Pihaknya mendorong program JKK dan JKM untuk dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ini dianggap lebih cepat ketimbang mengubah badan hukum PT Asabri dan PT Taspen.
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menyatakan, pihaknya mendukung untuk pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan dikelola oleh BPJS Ketengakerjaan. "Ini sesuai dengan Undang-Undang SJSN," ujar dia.
Dan untuk jangka panjang, jika ingin mengubah badan hukum PT Asabri dan PT Taspen, pemerintah harus mengubah beleid yang ada. Alhasil, perubahan Peraturan Presidean dan Undang-Undang yang terkait hal tersebut mesti dirombak.
"Artinya sesuai dengan undang-undang diberikan waktu untuk Taspen dan Asabri untuk melebur dengan BPJS," tukas Dede.
Reporter Ramadhani Prihatini