Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Akan Kaji Aturan Terkait Porsi Penjatahan Saham IPO

Rencananya, aturan tersebut akan dikaji bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang nantinya akan tertuang dalam Peraturan OJK

Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Sanusi
zoom-in OJK Akan Kaji Aturan Terkait Porsi Penjatahan Saham IPO
Syahrizal Sidik
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Samsul Hidayat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia akan merancang aturan untuk menentukan besaran porsi untuk mekanisme pooling allotment atau penjatahan saham dalam penawaran umum perdana saham (IPO).

Rencananya, aturan tersebut akan dikaji bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang nantinya akan tertuang dalam Peraturan OJK (POJK).

Adanya regulasi tersebut, lantaran emiten emiten baru di pasar modal tahun ini terbilang cukup banyak yakni ada 31 emiten baru yang mencatatkan sahamnya di pasar modal tahun ini.

Namun, emiten baru belum tentu mendorong likuiditas transaksi saham di pasar modal Indonesia. Sebab selama ini pada saat penawaran umum saham perdana lebih banyak dialokasikan melalui penjatahan pasti (fixed allotment) kepada institusi ketimbang masyarakat melalui mekanisme pooling.

Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Samsul Hidayat mengatakan, pihaknya bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji untuk mengatur besaran porsi untuk mekanisme pooling allotment.

"Porsi pemilikan fixed-nya sekarang waktu alokasi kadang-kadan terlalu terlalu besar. Poolling yang dijual ke masyarakat terlalu kecil. Sehingga harganya enggk bergerak. Kita coba ini untuk diperbaiki," ujar Samsul di Gedung BEI, Sudirman, Jakarta, Selasa (5/12/2017).

Samsul menambahkan, saat ini investor institusi masih dominan menguasai, kebanyakan saham dari emiten baru hanya terasa likuid di masa-masa awal. Sebab karakteristik investor institusi lebih berinvestasi jangka panjang.

Berita Rekomendasi

Biasanya, lanjut Samsul, porsi untuk mekanisme pooling hanya sekitar 2-3 persen sementara sisanya 97-98 persen melalui fixed allotment yang dikuasai oleh investor institusi. Sebab selama ini belum ada aturan mengenai penetapan besaran porsi penjatahan saham saat IPO.

"Nanti alokasinya kita coba perbaiki dengan aturan OJK. Pengalokasian nanti dibesarin poollingnya, sekarang enggk ada aturannya," terang Samsul.

Meski masih dalam proses penggodokan, namun menurut Samsul pihaknya mengusulkan agar porsi mekanisme pooling allotment akan lebih besar dan akan ditetapkan besarannya. Setelah digodok nantinya aturan itu akan ditentukan oleh OJK yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK).

"Idealnya dibeberapa negara poolling allotment cukup besar ada 5 - 10 persen Kalau kita belum ada aturan main," pungkas Samsul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas