Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Transaksi Debit Dikenakan Biaya, Ombudsman: Bank Indonesia Hambat Gerakan Non Tunai

Ombudsman menilai Bank Indonesia telah menghambat gerakan non tunai yang telah dijalankan pemerintah

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Transaksi Debit Dikenakan Biaya, Ombudsman: Bank Indonesia Hambat Gerakan Non Tunai
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Ombudsman menilai Bank Indonesia telah menghambat gerakan non tunai yang telah dijalankan pemerintah, dengan mengizinkan bank-bank memungut biaya dari transaksi kartu debit.

Anggota Ombudsman Alvin Lie mengatakan, kebijakan yang mengizinkan bank memungut biaya dalam transaksi debit, jelas menghambat program pemerintah dalam mengkampanyekan gerakan non tunai atau cashless society.

"Ini merupakan beban biaya, kalau sebelumnya Bank Indonesia mengizinkan bank-bank mengutip biaya untuk mengisi ulang kartu e-money, sekarang transaksi kartu debit pun dikenakan biaya," tutur ‎Alvin di Istana Bogor, Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Menurut Alvin, meskipun beban biaya tersebut dikenakan ke pengusaha atau toko yang menerima transaksi debit, tetapi tetap saja akhirnya masyarakat yang dirugikan karena pengusaha pasti menaikkan harga produknya.

"Transfer elektronik tidak memerlukan pekerjaan manual lagi, ini perlu kita cermati lagi karena biasanya teknologi itu membuat kehidupan lebih murah, cepat, dan murah, tapi ini membuat kehidupan lebih mahal lagi," papar Alvin.

Alvin pun mengibaratkan, langkah Bank Indonesia tersebut sama seperti bandar narkoba, dimana awal-awalnya tidak dikenakan biaya atau gratis tetapi setelah masyarakat sudah ketagihan transaksi kartu debit langsung dibebani harga tinggi.

"Masyarakat tidak punya pilihan lagi, mau tidak mau menggunakan kartu debit, masyarakat terjebak," ucap Alvin.

Berita Rekomendasi

Bank Indonesia (BI) telah meresmikan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), dimana untuk mendukung program tersebut, bank sentral juga akan mengatur besaran Merchant Discount Rate (MDR) bagi masyarakat yang melakukan transaksi di merchant atau toko.

BI akan menetapkan biaya MDR 1 persen untuk off us (beda bank) dan 0,15 persen on us (sesama bank).

Sebelumnya, transaksi untuk sesama bank ini tidak dikenakan biaya, sementara transaksi beda bank dikenakan biaya 2,5 persen sampai 3 persen, tapi kini diturunkan jadi 1 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas