Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenhub Ramp Check Truk dan Bus
Budi mengungkapkan, kendaraan yang tidak layak jalan dan tidak memenuhi persyaratan akan ditilang.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang libur panjang pada Natal dan Tahun Baru, Kementerian Perhubungan melakukan uji kelayakan kendaraan (ramp check).
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, berdasar dari hasil ramp check tersebut sebanyak 60 persen kendaraan dinilai melakukan pelanggaran.
"Secara angka tidak bisa (disebutkan), tapi prosentase dari sekian kendaraan sekitar 60 persen ada pelanggaran yang harus dilakukan penindakan. Kemudian sisanya memang sesuai dengan yang kita harapkan," ujar Budi dalam diskusi yang digelar Polri di Jalan Adityawarman, Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).
Budi mengungkapkan, kendaraan yang tidak layak jalan dan tidak memenuhi persyaratan akan ditilang.
Pihaknya berharap para pelanggar dapat memperbaiki kendaraannya agar dapat digunakan pada libur Natal dan Tahun Baru.
Baca: Arus Kas Masih Negatif, PTPP Yakin Bisa Membalikkan Jadi Positif Rp 1,7 Triliun di Akhir 2017
"Bus juga sama. Kepada kendaraan, bus maupun truk yang sudah melakukan ramp check kita kasih tanda khusus stiker, berarti boleh. Kalau yang tidak lolos tidak kita pasang stiker ya harus diperbaiki," jelas Budi.
Pemeriksaan kelayakan kendaraan dilakukan secara serempak di seluruh kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Uji kelayakan ini dilakukan khususnya terhadap kendaraan pembawa barang. Pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan kepada bus pariwisata.