Penyerapan Anggaran Kementerian PUPR 80,59 Persen
Menteri Basuki menjelaskan di 2018, anggaran mencapai Rp 107,38 triliun. Pada awal tahun Kementerian PUPR akanmelakukan lelang dini seperti yang telah
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat penyerapan lebih tinggi 3,86 persen dibandingkan 2016 yakni sebesar 80,59 persen atau sebesar Rp 85,62 triliun.
Sedangkan total anggaran 2017 diberikan sebesar Rp 106,25 triliun.
Ditargetkan untuk penyerapan keuangan dapat mencapai 95,72 persen atau Rp 101,7 triliun.
Baca: Ikut Audisi Indonesian Idol, Sosok Ini Bikin Judika Kaget hingga Netizen Ramai Berkomentar
Sedangkan batas waktu pengajuan surat perintah membayar (SPM) 19 Desember 2017 dan penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D) tanggal 21 Desember 2017 untuk kegiatan lumpsum non kontraktual.
“Progres penyerapan keuangan dibawah progres fisik karena masih ada yang dalam tahap penagihan maupun pemasukan data penyerapan ke dalam sistem emonitoring,”kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Selasa (19/12/2017).
Menteri Basuki menjelaskan di 2018, anggaran mencapai Rp 107,38 triliun. Pada awal tahun Kementerian PUPR akanmelakukan lelang dini seperti yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
Hingga 17 Desember 2017, sebanyak 1.442 paket pekerjaan senilai Rp 8.89 triliun telah dilelang. Kementerian PUPR menargetkan sekurang-kurangnya 50 persen paket pekerjaan sudah dilelang pada Januari 2018, untuk selanjutnya bisa ditandatangani kontraknya
Pelaksanaan lelang dini akan membuat pekerjaan pembangunan infrastruktur tahun 2018 dapat langsung dilakukan sejak awal tahun. Sehingga penyelesaiannya lebih cepat dan dirasakan manfaatnya oleh publik.
"Umumnya waktu pelelangan memakan waktu sekitar 2 bulan," kata Basuki.
Dari jumlah tersebut, berdasarkan unit organisasi eselon I, terbanyak di Ditjen Bina Marga sebanyak 683 paket dengan nilai Rp 6,53 triliun, Sumber Daya Air sebanyak 611 paket dengan nilai Rp 1,90 triliun, Ditjen Cipta Karya sebanyak 116 paket dengan nilai Rp 373,5 miliar, dan Ditjen Penyediaan Perumahan sebanyak 4 paket dengan nilai Rp 6,4 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.