Indonesia Hadapi Babak Baru Kebijakan Plain Packaging di 2018
Berdasarkan pemberitaan terkait hasil laporan sementara yang tidak resmi dari WTO terhadap keputusan sengketa dagang tersebut, Indonesia dinyatakan..
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM - Memasuki tahun 2018, Indonesia akan menghadapi babak baru terkait dengan kebijakan kemasan polos tanpa merek (plain packaging) tepatnya di bulan Februari mendatang ketika Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization atau WTO) akan mengumumkan hasil sengketa dagang Australia dengan pemerintah Indonesia bersama Honduras, Republik Dominika, dan Kuba.
Sebelumnya, berdasarkan pemberitaan terkait hasil laporan sementara yang tidak resmi dari WTO terhadap keputusan sengketa dagang tersebut, Indonesia dinyatakan kalah.
Baca: Kepergok Sedang Mencuri, Choirul Habisi Janda Tetangga Sendiri
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moeftie mengatakan, jika pernyataan tersebut benar adanya, maka Indonesia akan mendapatkan ancaman serius terutama pada ekspor produk tembakau.
“Gaprindo akan mendukung upaya banding pemerintah Indonesia di WTO jika dinyatakan kalah dalam sengketa dagang kebijakan plain packaging terhadap Australia,” sambung Moeftie.
“Selain kekhawatiran mengenai ekspor produk tembakau, kami juga melihat bahwa kebijakan plain packaging dapat mencederai hak kekayaan intelektual dan melenyapkan fungsi merek dagang, serta memiliki dampak sistemik terhadap regulasi produk ekspor strategis nasional lainnya yang memiliki profil risiko seperti aneka produk makanan dan kelapa sawit.”
Ditemui dalam kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Iman Pambagyo mengatakan, Indonesia pasti akan mengajukan banding jika dinyatakan kalah pada laporan akhir oleh WTO appellate body.
“Kita akan naik banding jika kalah, meskipun hanya kalah satu dari 12 sampai 13 klaim, karena kebijakan plain packaging itu tidak benar, baik dalam konteks produk tembakau maupun dalam komitmen perdagangan global,” jelas Iman.
Kebijakan plain packaging yang bertujuan untuk mengurangi dorongan calon perokok untuk membeli atau mengonsumsi rokok pertama kali diterapkan di Australia terhadap seluruh produk tembakau pada tahun 2012 dan disusul oleh Perancis dan Inggris pada tahun 2016.
Hingga saat ini, sejumlah negara lain seperti Irlandia, Norwegia, Hongaria, Slovenia, Swedia, Finlandia, Kanada, Selandia Baru, Singapura, Belgia, dan Afrika Selatan juga sedang mempertimbangkan kebijakan tersebut.
Selain itu, kebijakan plain packagaing dianggap telah melanggar beberapa pasal, diantaranya adalah pasal 20 yang menyatakan bahwa anggota WTO tidak diperbolehkan untuk menerapkan persyaratan khusus yang secara tidak dibenarkan akan mempersulit penggunaan merek dagang dan pasal 2.2 dari Trade Barrier to Trade (TBT) Agreement WTO yang menyatakan anggota WTO berkewajiban untuk memastikan bahwa peraturan teknis yang diterapkan tidak menghambat perdagangan lebih daripada yang diperlukan.
Kebijakan plain packaging mengatur secara rinci penampilan kemasan untuk produk tembakau, dari segi ukuran, bentuk, fitur fisik dan warna.
Para produsen produk tembakau tidak diperbolehkan untuk menampilkan merek, logo, simbol, maupun fitur desain lainnya pada kemasan, termasuk merek dagang. Satu-satunya pengecualian adalah untuk penulisan nama merek dan varian, meskipun harus disajikan dalam bentuk khusus yang seragam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.