40 Bank Salurkan Pembiayaan Rumah Murah
PPDPP Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaksanakan Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) dengan Bank 40 Pelaksana.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaksanakan Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) dengan Bank 40 Pelaksana.
Kerja sama ini untuk penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Target penyaluran dana FLPP untuk tahun 2018 adalah sebesar Rp 4,5 Triliun.
Angka ini terdiri dari Rp 2,2 triliun, dan DIPA Rp 2,3 triliun dari optimalisasi pengembalian pokok, untuk 42.000 ribu unit rumah.
"Kerja sama semua ini dalam mengatasi kekurangan tempat tinggal atau backlog," ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Lana Winayanti di kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (21/12/2017).
Baca: Pengakuan Teman Satu Sel Setnov: Pak Novanto Sudah Bisa Menerima Takdirnya
Kegiatan ini juga disertai dengan acara penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) antara Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan dengan Bank Pelaksana.
Adapun bank pelaksana yang melaksanakan penandatanganan MoU tersebut adalah:
1. Bank DKI
2. Bank Syariah Mandiri; dan
3. Bank Aceh
Sementara Bank Pelaksana yang melaksanakan PKO terdiri dari 6 Bank Nasional dan 34 Bank Pembangunan Daerah sebagai berikut:
1) Bank Arta Graha internasional;
2) Bank Rakyat Indonesia;
3) Bank Negara Indonesia;
4) Bank Mandiri;
5) Bank Tabungan Pensiunan Nasional;
6) Bank Mayora;
7) Bank Sumut;
8) Bank Riau Kepri;
9) Bank Nagari;
10) Bank Jambi;
11) Bank Sumselbabel;
12) Bank BJB;
13) Bank DKI;
14) Bank Jateng;
15) Bank BPD DIY;
16) Bank Jatim;
17) Bank NTB;
18) Bank NTT;
19) Bank Bali;
20) Bank Kaltimtara;
21) Bank Kalbar ;
22) Bank Kalsel;
23) Bank Kalteng;
24) Bank SulutGo;
25) Bank Sulteng;
26) Bank Sultra;
27) Bank Sulselbar;
28) Bank Papua;
29) Bank BRI Syariah;
30) Bank Syariah Mandiri;
31) Bank Aceh;
32) Bank Sumut Syariah;
33) Bank Jambi Syariah;
34) Bank Sumselbabel Syariah;
35) Bank BJB Syariah;
36) Bank Jateng Syariah;
37) Bank Jatim Syariah;
38) Bank Kaltimtara Syariah;
39) Bank Kalsel Syariah; dan
40) Bank Sulselbar Syariah.