Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BPJS Ketenagakerjaan Siap Tanggung Biaya Pengobatan Korban Robohnya Selasar BEI

BPJS Ketenagakerjaan memastikan akan menanggung seluruh segala biaya perobatan korban robohnya selasar di tower II BEI

Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Sanusi
zoom-in BPJS Ketenagakerjaan Siap Tanggung Biaya Pengobatan Korban Robohnya Selasar BEI
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas kepolisian berjaga akibat runtuhnya selasar dalam Tower II Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (15/1/2018). Selasar dalam Tower II Bursa Efek Indonesia runtuh sekitar pukul 12.10 dan sebanyak 15 orang menjadi korban dan mengalami patah tulang berat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan memastikan akan menanggung seluruh segala biaya perobatan korban robohnya selasar di tower II Gedung Bursa Efek Indonesia, Sudirman, Jakarta.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif menyampaikan prihatin atas kecelakaan yang menimpa para korban. Mengingat, mayoritas korban tersebut adalah para pekerja.

“Kami siap menanggung biaya pengobatan bagi para pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Krishna, Senin (15/1/2018) di Jakarta.

Baca: Kantor Operator Telekomunikasi Dibobol Maling Ponsel Senilai Rp 500 Juta Raib

Hingga saat ini, BPJS Ketenagakerjaan juga masih menghimpun data para korban dan melakukan kroscek di lapangan untuk memastikan data pada para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban pada peristiwa ini.

Tercatat, dari data yang diperoleh sementara terdapat 75 orang yang menjadi korban luka-luka dan di rawat di RS. Siloam (30 orang), RS. TNI AL Mintohardjo (17 orang), RS. Jakarta (21 orang), RS. Pusat Pertamina (7 orang).

“Nantinya kami juga mengharapkan laporan dari pihak HRD perusahaan yang terdaftar di program BPJS Ketenagakerjaan dimana karyawannya menjadi korban pada peristiwa ini untuk melaporkan segera agar dapat diproses lebih lanjut untuk tindakan medisnya”, ujar Krishna.

BERITA TERKAIT

BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) jika terdapat korban dalam kondisi yang cukup parah sehingga menghabiskan waktu yang cukup panjang untuk pemulihan dalam proses perawatan sebagai pengganti penghasilan dalam kondisi tidak bekerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas