Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Sepeda Motor Bisa Melintas di MH Thamrin Lagi, Ini Reaksi Menhub

Budi Karya mengaku Kementerian Perhubungan yang dipimpinnya menghargai putusan yang dibuat MA tersebut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Sepeda Motor Bisa Melintas di MH Thamrin Lagi, Ini Reaksi Menhub
Apfia Tioconny Billy
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ditemui usai menghadiri The First Saudi Arabia Investor Forum, di Hotel Ritz Calton, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/1//2018), 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku kaget terkait dicabutnya aturan larangan sepeda motor melewati jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat oleh Mahkamah Agung (MA).

Namun, Budi Karya mengaku Kementerian Perhubungan yang dipimpinnya menghargai putusan yang dibuat MA tersebut.

"Saya mengapresiasi hal itu, tapi kami memang agak kaget," ucap Budi Karya saat ditemui usai The Fist Saudi Arabia Investor Forum di Hotel Ritz Calton, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018).

Dengan dicabutnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin era kepemimpinan Ahok, mulai 10 Januari 2018 lalu pengendara motor sudah dapat melaju di Jalan MH Thamrin.

Baca: Menyelonong Antrean Tiket Nonton Bali United, Pria Bercelana Loreng Diteriaki

Usai dicabutnya aturan tersebut, Budi Karya mengaku tengah mendiskusikan dengan para ahli, maupun pihak-pihak terkait untuk membahas aturan inovasi terbaru di kawasan untuk menghindari kemacetan di jalan MH Thamrin.

Pasalnya, aturan tersebut dibuat untuk mengurangi kemacetan yang kerap terjadi di jalanan protokol tersebut. Namun, Budi mengaku belum akan menciptakan aturan baru karena masih harus menyatukan persepsi dengan berbagai pihak.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas