Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sembilan Perusahaan Tambang Belum Sepakat Soal Divestasi dan Pajak

Misalnya untuk poin divestasi saham sebesar 51 persen ada perusahaan yang tidak sepakat dengan besarannya atau jangka waktu pelepasannya.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Sembilan Perusahaan Tambang Belum Sepakat Soal Divestasi dan Pajak
ist
Tambang Batubara 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Masih ada sembilan perusahaan tambang mineral pemegang Kontrak Karya (KK) yang belum melakukan amandemen kontrak.

Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot, menyebutkan masalah perpajakan dan pelepasan saham atau divestasi 51 persen yang menjadi faktor penundaan penandatanganan kontrak tersebut.

"Sembilan itu permasalahannya masih ada di divestasi dan pajak. Jadi yang pajak itu kita masih negosiasi. Kalau yang divestasi itu kita masih berbicara dia minta penundaan," ucap Bambang di Kementerian ESDM, Rabu (18/1/2018).

Misalnya untuk poin divestasi saham sebesar 51 persen ada perusahaan yang tidak sepakat dengan besarannya atau jangka waktu pelepasannya.

Namun Bambang mengaku pemerintah terus melakukan negosiasi sehingga bisa dilakukan penandatanganan amandemen secepatnya.

Baca: Jack Wilshere Cs Tak Ingin Lagi Melihat Alexis Sanchez di Arsenal

Berita Rekomendasi

"Ya diselesaikan sesegera mungkin lah.Untuk pajak itu kan kewenangan Kementerian Keuangan, saya mendorong terus ke Badan Kebijakan Fiskal (BKF) untuk bisa bernego lagi supaya win-win gimana," tutur Bambang.

Adapun dari 31 perusahaan tambang mineral pemegang KK saat ini sudah terdapat 22 yang melakukan penandatanganan.

Dan dari sembilan perusahaan yang belum melakukan tandatangan amandemen mayoritas perusahaan di sektor mineral emas dan masih dalam tahap eksplorasi.

Sedangkan deri sektor batu bara, 68 perusahaan secara keseluruhan telah melakukan amandemen Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dan Satu perjanjian Kontrak Karya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas