Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Pengemudi Taksi Online Tak Setuju PM 108, Budi Karya Mengaku Tak Sakit Hati

"Saya bisa pertanggungjawabkan semuanya itu untuk pelanggan. Oleh karenanya saya tidak sakit hati karena pada saya membuat, kita membuat kesetaraan"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pengemudi Taksi Online Tak Setuju PM 108, Budi Karya Mengaku Tak Sakit Hati
Tribun Batam/Argianto Dihan Aji Nugroho
Sejumlah pengemudi taksi konvensional menggelar aksi unjuk rasa di Depan Kantor Pemerintah Kota Batam, Selasa (31/10). Mereka menuntut taksi online segera ditutup sebelum resmi beroperasi per 1 november. (Tribun Batam/Argianto Dihan Aji Nugroho) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan tidak akan mencabut PM No 108 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Budi menyatakan dengan diberlakukannya peraturan tersebut pasti ada saja pihak-pihak yang menolak. Apalagi aturan mengenai taksi online ini  baru pertama kali dibuat.

Dengan tujuan kesetaraan antara taksi online dan taksi konvensional serta kenyamanan pengguna Budi yakin dirinya dapat menerapkan peraturan tersebut.

"Saya bisa pertanggungjawabkan semuanya itu untuk pelanggan. Oleh karenanya saya tidak sakit hati karena pada saya membuat, kita membuat kesetaraan," ucap Budi Karya saat ditemui di Gedung BMKG, Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2018).

Meskipun masih banyak pengemudi masih banyak yang tidak setuju Budi menyebutkan dalam perumusan peraturan tersebut sebenarnya ia juga teleh mengajak dari  pihak taksi online.

Baca: Impresi Valentino Rossi tentang Yamaha Lexi, Sangat Sexy dan Elegan!

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Yamaha Lexi Ditawarkan dalam 2 Varian, Standar dan Tipe S: Ini Tiga Perbedaan Antara Keduanya

Jadi aturan yang saat ini dibuat menurut Budi sudah berdasarkan keputusan bersama.

"Sudah banyak diskusi, diskusi sudah dua tahun," papar Budi Karya.

PM No. 108 ini merupakan hasil revisi PM No.26 tentang angkutan online yang 14 pasalnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada 22 Agustus 2017 lalu.

Adapun PM 26 terdiri dari 10 BAB dan 88 pasal dimana peraturan yang paling membedakan dari aturan yang dibatalkan adalah stiker, asuransi dan sim umum.

Selain poin diatas, pemerintah juga memiliki poin aturan lainnya yaitu agrometer taksi, tarif batas atas-bawah, wilayah operasi, kuota, bukti kepemilikan kendaraan, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas