Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cukai Vape 57 Persen, Asosiasi Vape: Lebih Baik dari Rokok, Kenapa Dipersulit?

Asosiasi vape menyayangkan penarikan cukai rokok elektrik bertarif tinggi yang akan diberlakukan pemerintah

Penulis: Ruth Vania C
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Cukai Vape 57 Persen, Asosiasi Vape: Lebih Baik dari Rokok, Kenapa Dipersulit?
KOMPAS IMAGES
Akibat dari penggunaan vape, para pengguna vape bisa secara tiba-tiba terkena asma, sesak nafas, dan batuk. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Ruth Vania

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi vape menyayangkan penarikan cukai rokok elektrik bertarif tinggi yang akan diberlakukan pemerintah Juli mendatang.

Per 1 Juli nanti, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan akan memberlakukan cukai rokok elektrik sebesar 57 persen dari harga jual.

Tarif cukai yang dinilai tinggi memicu kritik dari berbagai pihak, terutama asosiasi dan komunitas pengguna vape.

Ketua Bidang Legal dan Business Development Asosiasi Personal Vaperizer Indonesia (APVI), Dendy Dwiputra, menyayangkan tarif cukai 57 persen yang lebih tinggi daripada yang ditetapkan untuk rokok konvensional.

Padahal, vape atau rokok elektrik memiliki risiko bahaya untuk kesehatan yang jauh lebih rendah ketimbang rokok konvensional.

“Konsumen sudah memilih untuk menggunakan rokok elektrik yang risiko bahayanya lebih rendah. Mengapa dipersulit?,” ujar Dendy, Sabtu (27/1/2018), di Jakarta.

BERITA TERKAIT

Dendy pun membantah data pemerintah yang menyebut bahwa konsumen rokok elektrik kebanyakan datang dari golongan ekonomi menengah ke atas.

Semakin banyaknya konsumen rokok elektrik yang datang dari golongan menengah ke bawah membuat tarif cukai yang tinggi untuk rokok elektrik dinilai tidak adil.

Baca: Benda Kecil Seharga Jutaan Rupiah Milik Nagita Slavina Bikin Netizen Syok

Sedangkan, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai, Sunaryo, menegaskan bahwa vape sebagai produk yang mengandung tembakau memang harus dikenakan tarif cukai.

“Menentukan tarif cukainya berdasarkan banyak pertimbangan. Kami mencoba untuk melihat real di lapangan seperti apa. Kami melakukan survey,” jelas Sunaryo.

Soal tarif 57 persen, Sunaryo mengatakan bahwa itu masih terbilang masuk akal ketimbang besaran tarif di negara-negara lain, dan mengingat konsumen vape kebanyakan adalah kaum menengah atas.

Dendy berharap, pemerintah nantinya bisa berdiskusi lagi dengan asosiasi dan komunitas pengguna soal pemberlakuan tarif cukai rokok elektrik, sehingga regulasi yang ditegakkan tidak mematikan inovasi, pengguna, dan bisnis rokok elektrik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas