Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Kemenhub: Ajakan Mogok Massal 'Driver Online' Itu Hoaks

beredarnya informasi di media sosial terkait mogok massal pengemudi angkutan online pada Senin (29/1), tidak benar

Editor: Sanusi
zoom-in Kemenhub: Ajakan Mogok Massal 'Driver Online' Itu Hoaks
TRIBUNNEWS/APFIA
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memastikan beredarnya informasi di media sosial terkait mogok massal pengemudi angkutan online pada Senin (29/1), tidak benar atau hoaks.

Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Makassar Sabtu (29/1).

"Masyarakat tidak perlu panik dan khawatir. Informasi tersebut tidak benar," katanya.

Budi menyampaikan bahwa pihaknya telah bertemu dengan perwakilan pengemudi angkutan online dari beberapa daerah.

"Mereka menyampaikan bahwa mereka akan tetap beroperasi secara normal dan mendukung penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 karena mereka sebagai pengemudi angkutan online ingin segera di legalkan," ujarnya.

Dalam PM 108/2017 ada beberapa poin yang mengatur soal angkutan online dan beberapa diantaranya merupakan usulan dari asosiasi pengemudi online.

"Soal tarif, kuota dan CC kendaraan malah merupakan usulan dari pengemudi angkutan online dan sudah kita akomodir dalam peraturan menteri perhubungan ini," jelasnya. 

Berita Rekomendasi

Sebagaimana diketahui di media sosial beredar informasi menyesatkan bahwa angkutan online akan berhenti beroperasi pada Senin (29/1) karena menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017.

Sejak ditandatangani oleh Menteri Perhubungan pada 24 Oktober 2017, Kementerian Perhubungan telah melakukan serangkaian sosialisasi ke beberapa kota dan kepada semua stakeholder terkait termasuk kepada asosiasi-asosiasi pengemudi angkutan online.

"Kami telah melaksanakan sosialisasi sejak lama. Bahkan sejak sebelum peraturan ini disahkan. Dalam sosialisasi tersebut kami juga melibatkan semua stakeholder dan mengundang semua asosiasi. Peraturan ini dibuat untuk kesetaraan. Menjembatani antara perusahaan taksi reguler dengan perusahaan angkutan online. Saya kira semua sepakat bahwa dalam berusaha di Indonesia perlu ada aturan yang harus diikuti," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas