Demo Menhub, Driver Taksi Online Minta Empat Aturan Ini Dihapus
Bintang menjelaskan, dari empat aturan diatas ada dua poin yang paling memberatkan para pengemudi yaitu stiker dan kuota.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pengemudi taksi online akan kembali melakukan aksi unjuk rasa penolakan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No. 108 soal Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di kawasan Monas, Jakarta.
Apa saja tuntutan para pengemudi taksi online kepada pemerintah?
Salah satu pengemudi taksi online, Bintang, yang tergabung dalam Forum Driver Online (FDO) menyebutkan, ada empat aturan yang menurut mereka harus dicabut karena dianggap memberatkan pada pengemudi.
"Ada empat poin tuntutan kami yaitu satu soal stiker, dua mengenai uji KIR atau SIM A Umum, ketiga adalah driver online masuk koperasi, dan keempat mengenai kuota," ungkap Bintang melalui pesan singkat, Senin (29/1/2018).
Bintang menjelaskan, dari empat aturan diatas ada dua poin yang paling memberatkan para pengemudi yaitu stiker dan kuota.
"Aturan yang paling berat poin satu soal stiker dan empat mengenai kuota," tutur Bintang.
Pada PM 108 mulai Februari 2018 mendatang kendaraan yang digunakan untuk angkutan online wajib menggunakan stiker berbentuk lingkaran berdiameter 15 cm.
Baca: Bus Double Decker Agra Mas Trayek Jakarta-Jepara Meluncur, Kabinnya Mewah Lho!
Baca: Keren! Komunitas RX King Se-Tangerang Selatan Ini Sukses Gelar Drag Race dengan Ratusan Peserta
Stiker harus dipasang di bagian depan dan belakang mobil.
Sedangkan untuk kuota akan berbeda tiap wilayahnya yang bakal diatur oleh Gubernur masing-masing daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan pengguna.
Khusus untuk kawasan Jabodetabek diatur oleh Badan Pengatur Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang kemudian bakal disetujui Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Selain aturan yang telah disebutkan di atas, pemerintah juga mengatur mengenai agrometer taksi, tarif batas atas-bawah, wilayah operasi, bukti kepemilikan kendaraan, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).