Ini Penjelasan OJK Cabut Izin Usaha Asuransi AXA Life
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa, PT AXA Life Indonesia.
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa, PT AXA Life Indonesia.
Pencabutan tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.05/2018 yang berlaku sejak tanggal 1 November 2017. Dengan dicabutnya izin usaha, AXA Life Indonesia tidak lagi diperkenankan melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo OJK menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha PT AXA Life merupakan bagian dari proses penggabungan atau merger PT AXA Life Indonesia (ALI) dan PT AXA Financial Indonesia (AFI).
“Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian mengatur bahwa setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada satu perusahaan asuransi jiwa, satu perusahaan asuransi umum, satu perusahaan reasuransi, satu perusahaan asuransi jiwa syariah, satu perusahaan asuransi umum syariah, dan satu perusahaan reasuransi syariah atau single presence policy,” kata Anto dalam keterangan resminya, Senin (5/2/2018).
National Mutual International Pty. Ltd. sebagai pemegang saham pengendali PT AFI dan PT ALI wajib mengkuti ketentuan single presence policy tersebut karena menjadi pemegang saham pengendali di dua perusahaan asuransi jiwa itu.
Terkait dengan ketentuan tersebut, PT AFI dan PT ALI telah mengajukan permohonan penggabungan/merger kepada OJK dan telah memperoleh persetujuan dari OJK melalui surat nomor S-131/D.05/2017 tanggal 2 Oktober 2017. Penggabungan tersebut berlaku efektif sejak tanggal 1 November 2017.
“Akibat dari penggabungan tersebut, seluruh kegiatan usaha dari PT ALI telah beralih demi hukum kepada PT AFI, dan seluruh pemegang saham PT ALI menjadi pemegang saham PT AFI,” jelasnya.
Selanjutnya terkait dengan pengalihan kontrak asuransi, PT ALI telah memberitahukan kepada setiap pemegang polis dan terhitung sejak tanggal efektifnya penggabungan seluruh hubungan hukum dalam kontrak asuransi antara PT ALI dan pemegang polis beralih kepada PT AFI.
Tidak ada perubahan terkait dengan manfaat, besaran premi atau ketentuan khusus untuk masing-masing produk asuransi milik PT ALI sebagai akibat dari penggabungan tersebut.
Proses penggabungan PT ALI ke dalam PT AFI juga tidak berpengaruh terhadap proses bisnis dan pertanggungan asuransi pada kelompok usaha asuransi AXA Group di Indonesia.
Dalam keterangan resmi, pihak PT AXA Financial Indonesia menyatakan pencabutan izin usaha tersebut akibat telah disetujuinya proses merger.
“AXA Life Indoneia akan berakhir demi hukum tanpa didahului dengan likuidasi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Seluruh hak dan kewajiban terhadap pihak ketiga, kreditur dan pemegang polis akan beralih kepada AXA Financial Indonesia,” pungkas PT AXA Financial Indonesia dalam siaran persnya.