Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Anak Usaha AISA Diputus Bersalah soal Kasus Beras Oplosan

Anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), yakni PT Jatisari Sri Rejeki diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Karawang atas kasus beras.

Editor: Sanusi
zoom-in Anak Usaha AISA Diputus Bersalah soal Kasus Beras Oplosan
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), yakni PT Jatisari Sri Rejeki diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Karawang atas kasus beras. Perkara bernomor register 474/Pid.B/2017/PN.Kwg tertanggal 2 Februari 2018 telah mengeluarkan putusan.

Ricky Tjie, Sekretaris Perusahaan AISA melalui keterbukaan informasi hari ini menyampaikan bahwa anak usaha tersebut diputuskan bersalah. Melalui keputusan tersebut, Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tujuh bulan dipotong masa tahanan.

"Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk menyatakan banding atau menerima putusan tersebut," ujar Ricky dalam keterbukaan informasi, Selasa (6/2).

Namun akibat dampak dari kasus berat tersebut, induk perusahaan PT Jatisari Sri Rejeki telah merumahkan hampir seluruh karyawan atau PHK, selain itu AISA juga berpotensi kehilangan pendapatan dari sektor beras. Apalai AISA juga berencana akan menjual bisnis beras akibat kasus ini.

Dalam catatan Kontan.co.id, dua anak usaha AISA yakni PT Indo Beras Ungul dan PT Jatisari Sri Rejeki diduga memproduksi beras premium yang tidak sesuai dengan keterangan label. Salah satu merek yang diketahui tidak sesuai adalah Superior dengan standar di bawah mutu lima.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di KONTAN, dengan judul: Soal kasus beras oplosan, anak usaha AISA diputus bersalah

Berita Rekomendasi
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas