Usai Dicabut Izin OJK, Hak Nasabah AXA Life akan Beralih ke AXA Finance
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa, PT AXA Life Indonesia.
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Sanusi
TRIBUNENWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa, PT AXA Life Indonesia.
Pencabutan izin usaha tersebut menindaklanjuti adanya peleburan (merger), PT AXA Life dengan PT AXA Financial Indonesia sejak 1 November 2017.
“Dengan ini diumumkan bahwa Kepala Eksektif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya telah mencabut izin usaha PT AXA Life Indonesia,” kata Plt Direktur Kelembagaan dan Produk IKNB, Asep Iskandar dalam dalam surat resmi yang dipublikasi OJK.
Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.05/2018 ini berlaku sejak tanggal 1 November 2017. Dengan dicabutnya izin usaha, AXA Life Indonesia tidak lagi diperkenankan melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa.
Lalu, bagaimana hak nasabah AXA Life usai merger dua entitas asuransi tersebut?
Country CEO AXA Indonesia Paul Henri menjelaskan, sebetulnya tujuan merger adalah untuk memperkuat bisnis dan menjangkau lebih banyak nasabah. Dengan demikian, nasabah AXA Life tetap akan mendapatkan hak-haknya, namun nantinya beralih ke AXA Finance.
“Kami memastikan merger tidak berpengaruh pada layanan nasabah dan bisnis perseroan. Seluruh hak dan kewajiban terhadap pihak ketiga, kreditur dan pemegang polis akan beralih kepada AXA Financial Indonesia,” ungkap Henry dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (6/2/2018).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, PT AXA Financial sudah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengenai penggabungan PT AXA Life Indonesia ke dalam PT AXA Financial Indonesia.
Melalui keputusan tersebut, OJK telah melakukan pemeriksaan langsung atas penggabungan yang dilakukan.
OJK menilai pengalihan portofolio pertanggungan PT AXA Life Indonesia kepada PT AXA Financial Indonesia dinilai sudah memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha PT AXA Life merupakan bagian dari proses penggabungan atau merger PT AXA Life Indonesia (ALI) dan PT AXA Financial Indonesia (AFI).
“Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian mengatur bahwa setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada satu perusahaan asuransi jiwa, satu perusahaan asuransi umum, satu perusahaan reasuransi, satu perusahaan asuransi jiwa syariah, satu perusahaan asuransi umum syariah, dan satu perusahaan reasuransi syariah atau single presence policy,” pungkas Anto.