Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Delivery Order Online Dorong Indeks Performa Logistik Dalam Negeri

Melalui inovasi tersebut, proses permohonan dokumen DO dilakukan secara online, dengan manfaat terutama dalam efisiensi waktu dan efisiensi biaya

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Delivery Order Online Dorong Indeks Performa Logistik Dalam Negeri
Istimewa
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Logistik dan Forwarders Indonesia (DPP ALFI), Yukki Nugrahawan Hanafi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dalam rangka meningkatkan Logistics Performance Index (LPI) atau yang biasa disebut Indeks Performa Logistik, Pemerintah Indonesia akan mengimplementasikan Delivery Order (DO) Online sebuah inovasi digital hasil karya anak bangsa untuk mempermudah proses pengurusan barang di pelabuhan.

“Delivery Order (DO) Online ini merupakan hasil konsolidasi oleh pemerintah, pengguna jasa, dan asosiasi yang merupakan inovasi dari anak-anak bangsa,” kata Yukki Nugrahawan Hanafi selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Logistik dan Forwarders Indonesia (DPP ALFI)dalam keterangan persnya, Jumat (9/2/2018).

Yukki menjelaskan, melalui inovasi tersebut, proses permohonan dokumen DO dilakukan secara online, dengan manfaat terutama dalam efisiensi waktu dan efisiensi biaya, mengurangi antrian loket, terhindar dari kemacetan trafik dan juga keamanan bertransaksi. Cara ini juga dapat memangkas waktu postclearance dalam pengurusan pengeluaran barang dari pelabuhan.

“Untuk mengimplementasikan inovasi dan peraturan tersebut, dibutuhkan dukungan dari stakeholders ke pelabuhan seperti Pemerintah, Terminal Operator, Pelayaran, Pengguna Jasa dan lain-lain,” imbuh Yukki.

Menurut Yukki masih terdapat hambatan dalam mengembangkan DO Online, yaitu program masih berjalan parsial karena beberapa terminal di Tanjung Priok mempunyai inisiatif sendiri untuk mengembangkan DO Online sendiri secara inhouse. Akibatnya DO Online tidak berjalan dengan maksimal sebab tidak terintegrasi secara menyeluruh.

“Hambatan yang dihadapi ini menyebabkan pengguna jasa sulit melihat peformansi secara menyeluruh karena banyaknya sistem. Seharusnya seluruh terminal ikut berkolaborasi dengan inovasi yang ditawarkan oleh pemerintah agar implementasi DO Online bisa berjalan maksimal. Kita juga harus lebih kompetitif dan bisa mengejar ketinggalan di wilayah maritim dari Negara tetangga,” pungkas Yukki.

Adapun payung hukum yang membawahi aturan DO Online ini di atur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 120 tahun 2017. Diketahui perolehan LPI Indonesia di tahun 2016 berada pada peringkat 63, sedangkan pada tahun 2014 berada diperingkat 53.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas