Harga Jargas Rumah Tangga Kota Mojokerto Ditetapkan Rp 4.250 Per Meter Kubik
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan harga jargas untuk wilayah kota ini sebesar Rp 4.250 per meter kubik.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan harga jual gas bumi dari jaringan gas rumah tangga untuk wilayah Kota Mojokerto.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengatakan harga jargas untuk wilayah kota ini sebesar Rp 4.250 per meter kubik.
"Harga jargas untuk wilayah Jawa Timur khususnya Kota Mojokerto Rp 4.250 per meter kubik," kata Jonan saat temu media seusai acara Peresmian Jaringan Gas Bumi untuk Rumah Tangga yang dipusatkan di Kantor Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jumat (9/2/2018).
Menteri ESDM Ignasius Jonan, hari ini meresmikan 10.101 Sambungan Rumah (SR) Jaringan Distribusi Gas Bumi (Jargas) Rumah Tangga wilayah Kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto dari pendanaan Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) Tahun 2017.
Pembangunan infrastruktur jargas di Kota Mojokerto ditugaskan kepada Perusahaan Gas Negara/PGN (Persero) sementara, PT Pertamina (Persero) mendapatkan mandat untuk membangun jargas di Kabupaten Mojokerto. Total pembiayaannya mencapai sekitar Rp 86 miliar.
"Jargas di Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto dibangun karena berdekatan dengan dua sumur gas yang signifikan yang dioperasikan CNOOC Madura Limited dan Kangean Energy Indonesia," ujar Jonan.
Hadir pula pada kesempatan tersebut Direktur Utama PGN Jobi Triananda Hasjim, Direktur Gas Pertamina Yenni Andayani, Walikota Mojokerto Masud Yunus dan Wakil Bupati Kabupaten Mojokerto Pungkasiadi.
Jonan menyampaikan, penggunaan jargas untuk rumah tangga akan membawa banyak manfaat. Salah satunya mengurangi ketergantungan terhadap impor Liquefied Petroleum Gas (LGP).
"Setahun kebutuhan kita 6,5 juta ton, 4,5 juta diantaranya masih impor. Meski produksi gas bumi kita 1,2 juta setara barel oil per hari, jenis yang dihasilkan bukan C3 dan C4 yang bisa dibuat LPG," tutup Jonan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.