Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menhub: PM 108 Sebagai Bentuk Penyeimbang Semua Stakeholder

dinamika industri transportasi saat ini semakin komplek seiring kehadiran transportasi berbasis online.

Editor: Sanusi
zoom-in Menhub: PM 108 Sebagai Bentuk Penyeimbang Semua Stakeholder
ist
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, dinamika industri transportasi saat ini semakin komplek seiring kehadiran transportasi berbasis online.

Organisasi Angkutan Darat (Organda) sebagai wadah pengusaha diminta harus dapat melakukan efiesensi agar tetap dapat bersaing.

Ini disampaikan Menhub saat memberikan sambutan pada Rapat Pimpinan DPP Organda di Hotel Milenium Jakarta, Kamis (8/2/2018). Turut hadir pula Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiadi dan semua pengurus DPD Organda seluruh Indonesia.

Sebab itu, kata Menhub, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) 108 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

”Kehadiran pemerintah lewat PM 108 sebagai bentuk menyeimbangkan semua stakeholder dalam industri transportasi darat," kata Menhub.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiaji berjanji dalam waktu dekat akan menindak tegas para pelanggar PM 108, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten kota.

“PM 108 merupakan peraturan menteri yang bersifat nasional jadi aspek penertiban dan penindakan tidak bisa sektoral,” tegas dia.

Berita Rekomendasi

Dia mengakui jika peraturan ini tidak seluruhnya bisa memuaskan semua pihak. Namun Kemenhub berdiri di tengah berusaha mengakomodasi semua pihak, mengutamakan kepentingan masyarakat luas, kepentingan nasional dan juga pengguna jasa terkait keselamatan, perlindungan konsumen, kesetaraan dan kesempatan berusaha.

Dibahas dalam Rapimnas

Ketua Umum Organda Andre Djokosoetono menuturkan, Rapimnas akan membahas beberapa agenda, di antaranya pelaksanaan PM 108, program kerja 2018, keanggotaan dan RPP tentang ganti rugi.

Andre menegaskan, dalam Rapimnas ini, DPP Organda senantiasa berusaha memberikan pelayanan secara optimal kepada seluruh anggota. Mulai penyediaan prasarana penunjang, kepastian berusaha, permodalan, keamanan hingga layanan advokasi bagi anggota Organda yang berkaitan dengan hukum dan perundang-undangan.

Rapimnas merupakan upaya konsolidasi ditingkat DPD/DPC/DPU agar dapat terlibat langsung secara optimal dalam kegiatan kegiatan organisasi.

“Rapimnas ini diharapkan dapat melahirkan usulan usulan yang fokus, terprogram, terukur dan dapat dijadikan bagian kebijakan pemerintah dalam bidang penyelenggaraan transportasi,” ungkap Andre.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas