Terindikasi Overload, 4 Truk Kena Tilang di Ruas Tol JORR
Penindakan terhadap kendaraan besar tersebut merupakan langkah lanjutan dari operasi gabungan dan uji kelaikan terhadap kendaraan muatan barang
Penulis: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi bersama Jasa Marga melakukan penertiban terhadap kendaraan bermuatan barang berlebihan dan terindikasi overload, overdimensi, dan overcapacity di ruas tol.
Di ruas tol JORR, Jasa Marga dan polisi Kamis (8/2/2018) lalu melakukan penindakan terhadap 3 unit truk pengangkut kapas dan 1 truk pengangkut barang mebel yang melanggar Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Keempat truk kedapatan melanggar batas maksimal muatan (overload), overdimensi, dan overcapacity, sehingga dinilai tidak laik untuk beroperasi.
Penindakan terhadap kendaraan besar tersebut merupakan langkah lanjutan dari operasi gabungan dan uji kelaikan terhadap kendaraan muatan barang yang melintas di jalan tol yang diselenggarakan pada tanggal 22 hingga 24 Januari 2018 lalu.
Baca: Wuling Cortez Resmi Diluncurkan, Harga Jualnya Mengagetkan, Mulai dari Rp 215 Juta untuk Tipe C
Menurut Dwimawan Heru Santoso, AVP Corporate Communication Jasa Marga, kendaraan muatan barang yang overload, overdimensi, dan overcapacity dapat berdampak pada keselamatan pengguna jalan tol lainnya, serta dapat menciptakan kepadatan arus lalu lintas di dalam jalan tol.
"Jasa Marga terus mengimbau kepada pemilik usaha agar tetap mematuhi aturan mengenai kendaraan bermuatan yang akan melintasi jalan tol, demi keselamatan dan kenyamanan bersama," ungkapnya.